Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

MoU BNPB dengan BNSP untuk Standar Kompetensi PB

Dilihat 348 kali
MoU BNPB dengan BNSP untuk Standar Kompetensi PB

Foto : MoU BNPB dengan BNSP untuk Standar Kompetensi PB ()

SENTUL-Pengalaman Indonesia dalam penanggulangan Bencana yang sudah mendapat pengakuan dunia memerlukan sebuah standar.  Kebutuhan tenaga profesional dan kompeten untuk Penanggulangan Bencana menjadi hal yang penting, dimana tuntutan tersebut juga dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Kondisi ini harus disikapi dengan profesionalitas personel yg siap berkompetisi dengan tenaga dari luar negeri."Terimakasih kepada Kepala BNSP yang telah menyempatkan waktunya untuk perjanjian nota kesepahaman. Setelah adanya nota kesepahaman sertifikasi ini kita bisa memilih dan memilah, serta menggunakan sertifikasi ini sebagai salah satu standar kompetensi dalam profesi penanggulangan bencana" ucap Prof. Dr. Syamsul Maarif, M.Si selaku Kepala BNPB.Pendidikan dan pelatihan  berbasis standar kompetensi menjadi keharusan. Lulusan dari Pendidikan dan pelatihan harus siap untuk diuji kompetensi nya. Proses ini untuk memastikan link and match antara standar kurikulum, proses diklat dan uji kompetensi keahlian dibidang PB, tambah Kepala BNPB.Ketua BNSP, Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc mengatakan dengan bergabungnya BNPB akan bertambah pula jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia. "Masuk tahun kedelapan, BNSP sudah memiliki 152 LSP di semua sektor" ucapnya. Melatih dan mendidik tenaga kerja serta harus tahu apa yg dibutuhkan pengguna menjadi kewajiban BNSP. "Ada 3 komponen standar profesi. Pertama, Standar Kompetensi, seperti apa yg dibutuhkan pengguna?. Kedua, Acuan Modul Pelatihan. Ketiga, Uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi", tambahnya.Penandatanganan nota kesepahaman antara BNPB - BNSP pada 5 Februari 2015 di Ina DRTG Sentul ini, merupakan tindak lanjut penetapan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Penanggulangan Bencana oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung Kompetensi profesi di bidang Penanggulangan bencana di Indonesia. Masa penyusunan SKKNI PB telah dimulai sejak tahun 2012 dan saat ini terbentuknya LSP bidang penanggulangan bencana untuk menetapkan standar kompetensi profesi di bidang penanggulangan bencana kedepan. (acu)
Penulis


BAGIKAN