Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

MASA TANGGAP DARURAT SINABUNG DIPERPANJANG

Dilihat 352 kali
MASA TANGGAP DARURAT SINABUNG DIPERPANJANG

Foto : MASA TANGGAP DARURAT SINABUNG DIPERPANJANG ()

Hingga kini status Gunungapi Sinabung masih dinyatakan dalam status ‘Awas’. Dengan masih berlakunya status ini, Pemerintah Kabupaten Karo memperpanjang masa tanggap darurat hingga 15 Februari 2014. Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 361/032/Bakesbang/2014 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo Tahun 2014. Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Sinabung sebelumnya berlaku dari tanggal 2 Februari hingga 8 Februari 2014.


Namun demikian, meskipun Gunung Sinabung masih berstatus ‘Awas’, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan rekomendasi baru terkait situasi terkini Sinabung. Terkait dengan situasi terkini, PVMBG menarik beberapa kesimpulan antara lain kegempaan masih didominasi oleh gempa hybrid yang mengindikasikan masih terjadinya tekanan di area dangkal di bawah Kawah Gunung Sinabung. Ini sangat berkaitan dengan pertumbuhan kubah lava yang masih berlangsung hingga kini. Kemudian, peningkatan jumlah gempa guguran berkaitan dengan ketidakstabilan kubah lava. 


Data deformasi mengindikasikan adanya perpindahan tekanan dari tempat yang dalam menuju tempat yang lebih dangkal. Sementara itu, pemantauan visual dan instrumental menunjukkan bahwa potensi ancaman bahaya Gunung Sinabung hinggal tanggal 7 Februari 2014 pukul 12.00 WIB masih dalam status Awas (Level IV).


Rekomendasi yang diberikan PVMBG antara lain:

1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak mendaki dan tidak melakukan aktivitas pada radius 5 km dari kawah Sinabung. Masyarakat di 14 desa dan 2 dusun yang tersebar dalam 4 kecamatan yaitu Kecamatan Tiga Nderket (Desa Mardinding, Perbaji), Kecamatan Payung (Desa Selandi, Sukameriah, Guru Kinayan), Kecamatan Simpat Empat (Desa Gamber, Desa Berastepu, dan Dusun Sibintun), Kecamatan Naman Teran (Desa Bekerah, Simacem, Sukanalu, Kuta Tonggal, Sigarang-garang, Kuta Rakyat, Kuta Gugung dan Dusun Lau Kawar) agar tetap diungsikan. 

2. Masyarakat yang tinggal di luar radius 5 km dari kawah Gunung Sinabung, kecuali Desa Kuta Tengah (Kecamatan Simpang Empat), dapat kembali ke tempat tinggal masing-masing dan beraktivitas di luar radius 5 km dari kawah gunung.

3. Jika terjadi hujan abu, masyarakat untuk diam di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah disarankan memakai masker, penutup hidung dan mulut serta pelindung mata.

4. Bagi atap rumah masyarakat yang terkena dampak dari hujan abu vulkanik tebal, agar segera membersihkan atap bangunan, untuk mencegah robohnya atap karena beban berat.

5. Sehubungan dengan masih adanya potensi terjadinya hujan, masyarakat yang bermukim dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.       


Penulis


BAGIKAN