Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
30 Apr 2020 00:32 WIB
Foto : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Pemerintah menyiapkan lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah skema yang juga termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultramikro tersebut disiapkan dengan harapan agar mereka dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2020.
Presiden mengatakan bahwa skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19. Para pelaku usaha dalam skema tersebut diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos (bantuan sosial) baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," ucapnya.
Skema berikutnya, yakni skema kedua, berbicara mengenai insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan.
"Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020," kata Presiden.
Sementara itu, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM menjadi bagian dari skema ketiga yang disiapkan oleh pemerintah. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
"Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja sebagai bagian dari skema keempat yang telah disiapkan. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19.
Hingga saat ini, sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, Mekaar, maupun skema program lainnya," tutur Presiden.
Adapun dalam skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19.
"Ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga," ujarnya.
Kepala Negara juga kembali mengingatkan jajarannya di daerah untuk melakukan realokasi anggaran dan mengarahkannya pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. Dengan semua langkah dan upaya yang dilakukan tersebut Presiden Joko Widodo berharap agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya baik selama maupun setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Jakarta, 29 April 2020
Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden