Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Lakukan Percepatan Penilaian, BNPB Lakukan Asistensi IKD di Provinsi Papua

Dilihat 117 kali
Lakukan Percepatan Penilaian, BNPB Lakukan Asistensi IKD di Provinsi Papua

Foto : Asistensi di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Selasa (15/11) oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB. (Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB)



PAPUA – Dalam rangka melakukan percepatan penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) telah melakukan asistensi di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Selasa (15/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan penilaian. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap daerah apabila terdapat kendala teknis maupun non teknis yang ditemui ketika dalam proses penyusunan IKD.

Dalam arahannya, Perencana Ahli Madya BNPB Edy Suryawan Purba, SKM, MKM menyampaikan bahwa penilaian IKD ini merupakan bentuk evaluasi kinerja pemerintah dalam penanggulangan bencana.

"Dengan adanya pembaharuan nilai IKD setiap tahun, maka hal ini menjadi indikator bahwa pemerintah daerah telah menunjukan usaha dan kerja nyata dalam setiap tahap penanggulangan bencana," ujar Edy.

Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan selanjutnya dapat digunakan dalam pemutakhiran peta risiko bencana. 

Edy juga menambahkan, IKD juga menjadi komponen penting dalam perhitungan IRBI yang telah digunakan secara luas sebagai dasar program dan kebijakan pembangunan.

Dari hasil pendampingan, diketahui bahwa kendala yang ditemui yakni kesulitan dalam pemenuhan dokumen pendukung dari berbagai sektor dan stakeholder. Menyikapi hal ini, tim pendampingan memberikan penguatan dengan menjelaskan mengenai tata cara pengisian dan pengunduhan form serta melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap dokumen pendukung yang sudah ada sehingga dapat diproses secara simultan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, disepakati bahwa pengumpulan hasil penilaian IKD paling lambat 25 November 2022 untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya diserahkan ke BNPB. Diharapkan dengan kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bagi para warga yang tinggal didaerah risiko rawan bencana.


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 


Penulis


BAGIKAN