Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha
10 Agt 2021 03:16 WIB
Foto : (BNPB)
JAKARTA – BNPB menyelenggarakan pertemuan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) sistem manajemen kelangsungan usaha pada hari ini, Senin (9/8) secara virtual. Rancangan tersebut diharapkan dapat menjadi SNI yang dapat membantu dan menjaga keberlangsungan usaha saat terdampak bencana.
Pertemuan ini memutuskan bahwa Komite Teknis 13-08 telah menyetujui untuk menetapkan sistem manajemen kelangsungan usaha (SMKU) yang sebelumnya pada status Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 2 menjadi RSNI 3. Salah satu hasil dari diskusi pada pertemuan itu, terdapat beberapa perbaikan minor yang perlu diperbaiki oleh konseptor bersama gugus kerja. Target waktu yang dialokasikan untuk perbaikan tersebut selama 10 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Mohd Robi Amri, M.Si. yang membuka pertemuan menyampaikan, RSNI SMKU ini merupakan salah satu keluaran atau output RSNI yang paling cepat dikonsensuskan oleh Komite Teknis 13-08 di tahun 2021 ini.
“Konseptor bersama gugus kerja telah berupaya keras menyusun dokumen ini dengan melaksanakan rapat pembahasan lebih dari 10 kali, baik secara fisik maupun daring dalam kurun waktu 6 bulan ke belakang,” ujar Robi.
Sedangkan perwakilan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rusli Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka kesempatan untuk mendapatkan masukan dari para pihak terkait serta ahli bahasa. Ia yang juga selaku konseptor dalam penyusunan RSNI mengatakan, masukan-masukan selanjutnya dibahas oleh tim gugus kerja bersama Komite Teknis 13-08.
“Dokumen ini juga sudah mendapatkan masukan dari Bussines Continuity Management (BCM) Forum Indonesia sebagai pelaku di lapangan sehingga harapannya mudah untuk diimplementasikan,” ujar Rusli.
Selain itu, Komite Teknis 13-08 yang diketuai Dr. Ir. Udrekh, S.E., M.Sc. berharap agar perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga langkah selanjutnya, yaitu uji publik, dapat diproses. Setelah melalui tahapan tersebut, SNI dapat ditetapkan untuk SMKU.
Sistem manajemen ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha untuk mempersiapkan, menyediakan dan mengendalikan kemampuan organisasi secara keseluruhan untuk terus beroperasi selama terjadi gangguan atau saat terdampak bencana.
SMKU menekankan pentingnya beberapa parameter, antara lain (1) memahami kebutuhan dan keperluan organisasi untuk menetapkan kebijakan dan tujuan kelangsungan usaha, (2) mengoperasikan dan mengelola proses, kemampuan dan struktur tanggapan untuk memastikan organisasi akan bertahan dari gangguan, (3) memantau dan meninjau kinerja dan efektivitas SMKU dan (4) perbaikan berkelanjutan berdasarkan ukuran kualitatif dan kuantitatif.
Sementara itu, SNI SMKU sebetulnya telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada 2014 lalu dalam SNI ISO 22301:2014. Namun karena standar internasional yang digunakan sebagai acuan, yaitu ISO 22301:2012 mengenai Societal Security – Business Continuity Management System – Requirement telah diperbaharui dengan ISO 22301:2019, dokumen SNI SMKU yang lama akan diperbarui dengan yang disusun saat ini.
Pertemuan konsensus RSNI SMKU yang dilakukan secara virtual atau dalam jaringan ini diikuti 30 peserta. Mereka berasal dari Komite Teknis 13-08, gugus kerja, dan tim sekretariat Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB. Sedangkan Komite Teknis 13-08, komite ini berjumlah 13 orang yang berasal dari BNPB, BSN, LIPI, BPPT, Universitas Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta, IABI, PMI, dan komunitas.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB