Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja BNPB dalam Penanggulangan Bencana

Dilihat 105 kali
Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja BNPB dalam Penanggulangan Bencana

Foto : Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memberikan paparan pada kegiatan Rakornas PB BNPB 2021 hari kelima secara daring pada Rabu (10/3). (Youtube BNPB Indonesia)


JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi kebencanaan mengapresiasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengatasi bencana yang terjadi di Indonesia. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan, apresiasi yang setinggi-tinggi bagi keluarga besar BNPB dan BPBD atas pengabdian serta kerja kerasnya dalam melakukan penanggulangan bencana.

“Saya mengapresiasi kinerja BNPB, sungguh luar biasa pengabdian keluarga besar BNPB,” ucap Yandri melalui sambungan virtual dalam kegiatan Rakornas Penanggulangan Bencana di Jakarta, Rabu (10/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Indonesia merupakan supermarket bencana, hampir setiap daerah mengalami bencana, ditambah saat ini sedang pandemi Covid-19, oleh karena itu Komisi VIII akan selalu mendukung kinerja BNPB.

“Kita mau tidak mau harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan degan setiap fase bencana mulai dari prabencana, saat bencana dan pascabencana. Komisi VIII selalu mendukung kebijakan yang dilakukan BNPB dalam rangka penanggulangan bencana di Indonesia, kebijakan DPR ini tidak perlu diragukan, bagaimana komitmen kami untuk membuat kebijakan yang selaras dengan kebutuhan bangsa ini,” kata Yandri.

Salah satu kebijakan DPR RI yang berkaitan dengan penanggulangan bencana adalah pihaknya akan mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang isinya memperkuat kelembagaan BNPB.

“Termasuk dari segi kebijakan. DPR RI akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, dengan tujuan untuk memperkuat kelembagaan BNPB hingga ke tingkat daerah dalam hal ini BPBD,” jelasnya.

Kemudian dari sisi anggaran, dan mewajibkan setiap pemerintah daerah mengalokasikan dana minimal 2% dari Angaran Pembelajaan Belanja Daerah untuk penanggulangan bencana.

“Selama ini anggaran BNPB sudah lumayan besar meskipun dari sisi kebutuhan masih kurang, sementara yang menyedihkan ada di BPBD provinsi, kabupaten/kota, dari sisi anggaran nyaris tidak disiapkan. Dalam RUU itu kami cantumkan dengan mengusulkan minimal 2% meskipun tetap masih tidak mencukupi sehingga dari pusat hingga kabupaten/kota wajib hukumnya menyiapkan anggaran, membuat BPBD memiliki anggaran sendiri dalam penanggulangan bencana,” lanjut Yandri.

Selanjutnya Yandri berharap untuk memperbanyak pelatihan dan edukasi kepada masyarakat, karena dengan semakin banyak pelibatan masyarakat diharapkan masyarakat semakin memahami tentang penanggulangan bencana.

“Perbanyak pelatihan dan simulasi serta edukasi penanggulangan bencana. Pondok pesantren dan sekolah menjadi salah satu tempat yang sangat baik untuk pelatihan, simulasi dan lainnya,” tutupnya.


Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Memperkuat BNPB


Pada kesempatan yang sama Ace Hasan Syadzily Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang hadir langsung pada Rakornas PB menyatakan, revisi dari UU tersebut mencakup beberapa aspek. Yang pertama memasukan jenis-jenis bencana baru yang sebelumnya belum pernah terjadi.

“Perkembangan jenis bencana saat ini terdapat beberapa tambahan isu seperti likuifaksi yang sebelumnya belum ada sekarang dimasukan, termasuk pandemi,” kata Ace.

Kedua, penganggulangan bencana lebih difokuskan pada mitigasi karena selama ini paradigmanya adalah responsif saat terjadinya bencana.

“Saat ini kita lebih sering fokus pada tindakan darurat, padahal yang lebih penting saat ini adalah preventif atau berorientasi pada kegiatan mitigasi,” lanjutnya.

Selanjutnya tentang kelembagaan dimana selama ini sumber daya daya bencana kita sudah baik namun kita perlu lebih menguatkan kolaborasi antar pihak.

“Penguatan BNPB dalam rangka lebih responsif terhadap penanganan bencana. Kalau kita lihat BNPB tidak bisa bekerja sendiri setiap ada bencana, kita akan membuat satker (satuan kerja) tingkat regional untuk bisa mendeteksi dan mengantisipasi kemungkian bencana,” ujar Ace.

Kemudian dari sisi anggaran, anggaran merupakan salah satu aspek penting agar proses penanggulangan bencana dapat berjalan dengan baik. DPR RI akan mengusulkan penambahan anggaran.

“Dalam revisi undang-undang ini salah satu penekanan juga agar daerah merencanakan APBD untuk budgeting BPBD sebesar 2% untuk Penanggulangan Bencana. Hal ini memang menjadi tantangan bahwa anggaran penanggulangan bencana di tingkat pusat dan daerah relatif kurang,” pungkas Ace.

Rangkaian kegiatan Rakornas PB 2021 diselenggarakan dengan metode tatap muka dan virtual serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para narasumber dan panitia yang hadir diwajibkan untuk melakukan swab rapid test antigen sebelum menghadiri acara.



Dr. Raditya Jati

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN