Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Kolaborasi BNPB dan Lembaga Usaha Dukung Penguatan Satgas Bencana Nasional BUMN

Dilihat 81 kali
Kolaborasi BNPB dan Lembaga Usaha Dukung Penguatan Satgas Bencana Nasional BUMN

Foto : Rapat koordinasi penguatan Satuan Tugas Nasional Bencana, di Jakarta, pada Selasa (8/2). (Direktorat Kesiapsiagaan BNPB/Tasril Mulyadi)


JAKARTA – Indonesia memiliki sumber daya yang melimpah dalam mendukung penanggulangan bencana. Sumber daya tersebut berasal dari unsur dalam pentaheliks, di antaranya lembaga usaha. Dalam berbagai kejadian bencana, dukungan dari unsur ini sangat nyata dan membantu, khususnya dalam penanganan darurat. 

Pada konteks ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan lembaga usaha memberikan dukungan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Bencana Nasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penanggulangan bencana. Satgas ini dibentuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini bertujuan agar perusahaan pelat merah dapat lebih tanggap dalam memberikan bantuan di saat krisis atau pun bencana. 

Satgas Nasional BUMN ini diharapkan menjadi mitra BNPB di level pusat dan BPBD di daerah, baik dalam tahap pra, saat dan pascabencana. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi mengatakan bahwa satgas juga diharapkan dapat membantu pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi. 

“Terima kasih kepada Satgas Nasional BUMN yang sudah berkolaborasi untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam penanggulangan bencana,” ujar Prasinta dalam Rapat Koordinasi Satgas Nasional Bencana, di Jakarta, pada Selasa (8/2).

Pada kesempatan itu, Prasinta menyampaikan bahwa lembaga usaha memiliki peran sebagai salah satu pilar dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Keterlibatan lembaga usaha diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Lembaga usaha dapat memainkan peran penting untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di wilayah rawan bencana melalui kegiatan pengurangan risiko bencana pada masa prabencana dan memobilisasi sumber yang  bisa digunakan  dalam situasi tanggap darurat bencana dan pascabencana. 

Lebih lanjut Prasinta menjelaskan, bencana dapat berdampak pada keberlangsungan usaha. “Langkah antisipasi terhadap dampak tersebut perlu penyusunan strategi untuk mengurangi dampak krisis melalui penyusunan rencana keberlanjutan usaha atau business continuity plan (BCP),’’ jelas Prasinta. 

Ia menambahkan saat ini BNPB memiliki Kajian Risiko Bencana (KRB) yang dapat diakses dengan mudah melalui InaRISK versi website maupun InaRISK Personal dalam bentuk aplikasi telepon pintar. KRB ini dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan oleh lembaga usaha dalam pengembangan usahanya dengan mengidentifikasi potensi risiko di wilayah.

Sementara itu, Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo mengapresiasi lembaga usaha di lingkungan BUMN yang selalu siap membantu  dalam kegiatan kebencanaan dengan semangat kerelawanan. Ia menyampaikan, dalam pasal 28, Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dituliskan bahwa lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. 

“Lembaga usaha merupakan salah satu unsur dalam pentaheliks, mempunyai peran penting dalam penanggulangan bencana salah satunya dengan terus mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki,” jelasnya dalam sesi penyampai materi tentang kerelawanan pada rapat koordinasi yang dihadiri anggota satgas di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Kementerian BUMN membentuk Satgas Bencana Nasional BUMN di 34 provinsi untuk mendukung penanggulangan bencana di Tanah Air. 



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN