Foto : Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Sulawesi Barat ()
MAMUJU - Provinsi Sulawesi Barat berada dalam jalur tektonik cincin api dunia, sehingga wilayah ini memiliki kerentanan tinggi terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam geologi, baik berupa gempa bumi tektonik, gerakan tanah atau tanah longsor maupun banjir.
Meningkatnya frekuensi kebencanaan di Provinsi Sulawesi Barat akhir-akhir ini, mengharuskan pemerintah beserta seluruh elemen masyarakatnya perlu lebih mewaspadai fenomena alam tersebut. Kejadian banjir di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro, Kota Mamuju pada tanggal 3 Desember 2014, Pukul 04.50 WITA yang mengakibatkan robohnya 3 unit rumah penduduk menunjukkan betapa rawannya wilayah provinsi ini terhadap bencana banjir dan tanah longsor.
Bencana banjir dan longsor adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu aktifitas kehidupan masyarakat, disebabkan oleh faktor alam maupun manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan harta benda. selama ini tindakan usaha pencegahan bencana banjir dan longsor terus dilakukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkannya. namun masyarakat belum sepenuhnya menyadari tindakan pencegahan itu, terutama pada masyarakat yang tinggal dipemukiman rawan bencana banjir dan longsor.
Bencana banjir dan tanah longsor dipengaruhi oleh dinamika atmosfer, hal ini ditunjukkan oleh perubahan iklim dan curah hujan yang sangat cepat dengan intensitas yang cukup ekstrem sehingga mengakibatkan kemampuan tanah dalam menyerap air tidak mampu mengimbangi jumlah air yang diterimanya. Selain itu juga dipengaruhi penebangan pohon di daerah hulu yang akhirnya menimbulkan bencana banjir tersebut
BNPB dan BPBD Provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Barat sangat intensif dalam menanggulangi bencana, sebab Dukungan pemerintah sangat penting dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana agar berjalan dengan baik. Menurut Kepala Pusdiklat PB BNPB, dr. Bagus Tjahjono, MPH, bahwa sebenarnya tidak ada masa damai dalam bencana, karena jika mengadopsi doktrin dalam militer tidak ada masa damai, namun adalah masa diantara 2 perang, begitupun dalam penanggulangan bencana, setiap bencana akan diikuti oleh bencana-bencana yang lain, untuk itu diperlukan persiapan dalam menghadapinya sebab jika dipersiapkan dengan baik, maka bencana mungkin saja tidak akan terjadi.
Wakil Gubernur Sulawesi Barat, H. Aladin S. Mengga dalam sambutannya mengatakan bahwa pelibatan pihak swasta dan masyarakat harus dilakukan sebab dengan semakin majunya provinsi sulbar akan memicu banyaknya aktivitas masyarakat yang menyebabkan terjadinya bencana (18/12).
Disamping itu BMKG menjelaskan pula bahwa pelaporan informasi terkait dengan ancaman bencana berdasarkan pengamatan langsung di lapangan dan dilaporkan melalui web, email maupun surat menyurat setiap 3 hari sekali, selain itu keakuratan data akan didukung oleh penggunaan radar dan SMS gateway untuk penyebaran informasinya.
Kepala Pelaksana BPBD Prov. Sulbar, Darno Majid S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa dalam melakukan penanggulangan bencana harus dilakukan perencanaan penanggulangan bencana yang didalamnya adalah perencanaan kontinjensi, yang dalam pelaksanaannya bisa saja terjadi bencana namun bisa saja tidak. Penekanan renkon adalah pada kesiapsiagaannya, karena kesiapan daerah dalam menghadapi ancaman bencana harus direncanakan dan harus dibuat bersama-sama oleh seluruh stakeholder dan multisektor untuk menginventarisir tugas dan posisinya saat terjadi bencana
Berbagai program kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana harus dilaksanakan oleh seluruh komponen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Diantara program-program tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengintegrasian penanggulangan bencana sebagai prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan menjabarkannya kedalam rencana strategis BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait
2. Memberikan input dalam rangka harmonisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah
3. Penyelenggaraan penanggulangan dengan dukungan anggaran yang memadai, secara cepat, tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan menteri keuangan 105 tahun 2013, dan pelaporan keuangan secara akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
4. Menetapkan regulasi dan melaksanakan pengurangan risiko bencana melalui peraturan daerah, sebagai pelaksanaan amanat hyogo framework for action
5. Program pengembangan kapasitas personil melalui pemberian pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara periodik dan berkelanjutan
6. Pemerintah daerah sebagai first responder penanggulangan bencana dan sekretaris daerah selaku kepala BPBD ex-officio sebagaimana amanat undang – undang agar terus memperkuat kelembagaan BPBD, menyiapkan dan melatih personil yang handal, serta mengalokasikan dan meningkatkan dukungan anggaran yang memadai termasuk dana siap pakai bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana
7. Gunakan dan manfaatkan anggaran penanggulangan bencana secara optimal, jangan takut bila sesuai aturan, dengan kata lain, pelajari, pahami, dan implementasikan peraturan perundang – undangan kebencanaan dalam pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana
8. Berikan kemudahan bagi keterlibatan swasta dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana
Diharapkan dengan semakin siapnya seluruh komponen di Provinsi Sulawesi Barat dalam menghadapi ancaman bencana banjir dan longsor akan meminimalisir dampak bencana yang diterima oleh masyarakat. (BP)