Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

KERINGANAN PEMBAYARAN KREDIT BAGI DEBITUR SINABUNG

Dilihat 341 kali
KERINGANAN PEMBAYARAN KREDIT BAGI DEBITUR SINABUNG

Foto : KERINGANAN PEMBAYARAN KREDIT BAGI DEBITUR SINABUNG ()

Menindaklanjuti perintah Presiden RI terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi G.Sinabung, maka Satgas Nasional Penganan Erupsi G.Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (26/1) di Posko Satgasnas Erupsi G. Sinabung, Kabanjahe. Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi G. Sinabung. Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.
Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21-1-2014, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Tadi kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun. Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Penulis


BAGIKAN