Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Kepala BNPB Tandatangani Dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana 2015 - 2019

Dilihat 343 kali
Kepala BNPB Tandatangani Dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana 2015 - 2019

Foto : Kepala BNPB Tandatangani Dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana 2015 - 2019 ()

SENTUL - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai dengan mandatnya telah membuat dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB) 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019, Naskah Akademis RENAS PB 2015 - 2019, dan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015 - 2030. Berdasarkan sasaran dalam RPJMN 2015 - 2019 maka BNPB selaku koordinator dalam bidang bencana telah menetapkan kebijakan penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) sebesar 30%. Strategi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana di daerah terutama di 136 Kabupaten/Kota prioritas RPJMN. Sebanyak 71 indikator digunakan untuk peningkatan kapasitas yang melibatkan 23 kementerian/lembaga. Dokumen Jakstra PB 2015 - 2019 yang telah ditandatangani oleh Kepala BNPB ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia menjadi menjadi lebih terarah, terkoordinasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007.
Penulis


BAGIKAN