Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Kementerian/Lembaga Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Dilihat 70 kali
Kementerian/Lembaga Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan Rapat Koordinasi "Peran dan Keterlibatan Kementerian/Lembaga dalam Menyediakan Tempat Isolasi Mandiri" pada Rabu (14/7), melalui media komunikasi daring. (Tim Pentahelix Direktorat Kesiapsiagaan BNPB)


JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan Rapat Koordinasi "Peran dan Keterlibatan Kementerian/Lembaga dalam Menyediakan Tempat Isolasi Mandiri" pada Rabu (14/7), melalui media komunikasi daring.

Rakor tersebut menanggapi penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air beberapa minggu kebelakang yang mengalami lonjakan cukup signifikan. Menurut data Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 per Selasa (13/7), kasus aktif di Indonesia naik sebanyak 26.912 menjadi 407.709 kasus. Selain itu, menurut data Kementerian Kesehatan angka keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) Nasional sudah menyentuh 77%.

Plt. Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi bersama Lembaga Usaha dan Komunitas yang telah menyediakan 840 tempat tidur untuk isolasi mandiri.

"Koordinasi ini bertujuan untuk menyusun rencana strategis penyediaan layanan isolasi mandiri terpusat oleh Kementerian/Lembaga," sebut pangarso dalam pembukaannya.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Harmensyah, mengharapkan Kementerian dan Lembaga dapat berkolaborasi dalam penyediaan layanan isolasi mandiri (isoman) terpadu dan terpusat, khususnya bagi pegawai masing-masing yang terkonfirmasi COVID-19. 

"Kementerian/Lembaga diharapkan dapat menyediakan ruang dan fasilitas untuk layanan isoman terpadu, minimal untuk pegawai di lingkungan masing-masing," jelas Harmensyah dalam arahannya.

Ia juga mengatakan, data jumlah fasilitas dan bentuk layanan isoman tersebut harus dilaporkan secara formal melalui BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19.

Harmensyah menegaskan, pelaksanaan isolasi mandiri terpusat di Kementerian/Lembaga harus dilaksanakan sesuai SOP yang telah dibentuk oleh Satgas COVID-19. Dalam SOP tersebut, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan di antaranya akses keamanan dan kenyamanan pasien maupun tenaga medis, serta pengelolaan limbah infeksius pasca perawatan.

Pada kesempatan ini, Kementerian/Lembaga yang hadir melaporkan secara lisan ketersediaan layanan isoman terpusat di lingkungannya masing-masing. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan layanan isolasi mandiri terpusat di tujuh lokasi dengan total kapasitas 360 kamar, Kementerian Perhubungan menyediakan total 337 tempat tidur yang terbagi di tiga lokasi isolasi yaitu Bekasi, Bogor, dan Curug.

Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan isolasi di LPMP DKI Jakarta dengan kapasitas 46 kamar dan sudah digunakan sebanyak 2 kamar dengan jumlah pasien saat ini adalah 3 orang. Selain itu Kemendikbudristek juga menyediakan 14 layanan isolasi yang berlokasi di 14 LPMP Provinsi. 

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan sebanyak 50 kamar di Pusdiklat BPS, Kementerian Luar Negeri sebanyak 15 kamar di Pusdiklat Kemenlu dan telah difungsikan. Terakhir, Kementerian Sosial menyediakan layanan isolasi mandiri terpusat bagi PNS dan PPNPN di 47 UPT seluruh Indonesia dan 1 wisma di kantor pusat.

Selain Kementerian/Lembaga di atas, masih ada beberapa yang belum melaporkan ketersediaan layanan isoman tersebut. Adapula Kementerian/Lembaga yang tidak memiliki fasilitas yang dapat difungsikan sebagai tempat isoman sehingga bekerja sama dengan pihak ketiga seperti jaringan penginapan.

Bagi Kementerian/Lembaga yang belum memiliki layanan isolasi mandiri terpusat akan diadakan diskusi lanjutan mengenai persiapan dan teknis pelaksanaan di internal masing-masing.

Menindaklanjuti laporan lisan yang disampaikan Kementerian/Lembaga, akan dilakukan pendataan detil jumlah dan fasilitas layanan isoman terpusat. Pendataan ini kemudian akan dilaporkan kepada Kepala BNPB. Selanjutnya, BNPB akan bekerja sama dengan Satgas Relawan untuk membantu dalam pencatatan terkait kebutuhan layanan isolasi mandiri terpusat. 


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN