Jarak Luncur Awan Panas Erupsi Merapi Capai 1.500 Meter
02 Apr 2021 16:17 WIB
Foto : Aktivitas Gunung Merapi yang mengeluarkan awan panas pada Jumat (2/4) pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. (PVMBG)
JAKARTA – Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan awan panas pada Jumat (2/4). Hal tersebut berdasarkan pantauan visual pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Tingkat aktivitas Gunung Merapi masih di tingkat III atau ‘Siaga.’
Pusat pemantauan gunung api menginformasikan pada durasi waktu tersebut, gunung terlihat jelas. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang dan ketinggian 20 m di atas puncak kawah. Petugas pemantau mengamati adanya awan panas guguran sebanyak tiga kali dengan jarak luncur 700 hingga 1.500 meter. Awan panas guguran mengarah ke barat daya. Sedangkan guguran lava pijar, sebanyak 16 kali teramati dengan jarak luncur 700 m ke barat daya.
Melihat aktivitas vulkanik hingga hari ini, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih merekomendasikan, pertama, potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Kedua, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
Ketiga, masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Keempat, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Kelima, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
Keenam, jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
KRB merupakan kawasan yang pernah terlanda atau diidentifiaksi berpotensi terancam bahaya erupsi gunungapi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
PVMBG mengidentifikasi wilayah atau kawasan rawan bencana di sekitar puncak ke dalam tiga kategori, yaitu KRB III, II dan I.
KRB III merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi tinggi. Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu (pijar) dan/atau gas beracun.
KRB II merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi menengah. Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu (pijar) dan/atau guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar dan gas beracun.
Sedangkan KRB I, ini merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi rendah. Kawasan yang berpotensi terlanda lahar, tertimpa material jatuhan berupa hujan abu dan/atau air dengan keasaman tinggi.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB