INDONESIA TERUS SEMPURNAKAN MEKANISME PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
22 Apr 2013 17:20 WIB
Dilihat 396 kali
Foto : INDONESIA TERUS SEMPURNAKAN MEKANISME PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL ()
“Kita sudah punya mekanisme untuk CIQ (custom, immigration, and quarantine) sebagai landasan selama ini. Kami berharap dalam moment ini banyak hal bisa muncul untuk menjadi masukan”, ujar Sugiharto yang memaparkan materi mekanisme penerimaan bantuan internasional.
Pada kejadian bencana yang berskala besar, tidak tertutup kemungkinan bantuan negara asing diberikan kepada Pemerintah Indonesia. Hal tersebut terjadi seperti pada saat penanganan darurat bencana gempa bumi dan tsunami Aceh (2004), serta gempa bumi Yogyakarta (2006) dan Padang (2009). Di sisi lain, Pemerintah Indonesia pun melakukan hal serupa terhadap pemerintah negara asing. Bantuan kemanusiaan yang diberikan tidak hanya barang tetapi tenaga ahli seperti tim medis yang tergabung dalam Satuan Reaksi Cepat (SRC). Bantuan kemanusiaan ini sebagai bukti konkret rasa solidaritas antar bangsa ketika menghadapi bencana.
Prinsip yang paling mendasar dalam pemberian bantuan kemanusiaan asing adalah menghormati kedaulatan negara. “Pemberian bantuan juga harus berprinsip menghormati dan melindungi martabat dan hak-hak korban, termasuk kelompok rentan”, ujar Sugiharto dalam paparan.
Sementara itu, bantuan kemanusiaan asing ini dilatarbelakangi oleh dampak bencana yang melampaui kemampuan pemerintah untuk menanggulangi. Faktor lain sebagai respon dari pemerintah untuk menerima tawaran bantuan internasional namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terkena bencana.
Pada konteks Indonesia, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Terkait dengan jenis dan jumlah bantuan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menentukan setelah dilakukan kaji cepat. Kemudian BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional.
Keterlibatan pemerintah asing, peran lembaga internasional dan organisasi asing non pemerintah pada masa tanggap darurat itu tertuang dalam Peraturan Kepala (perka) BNPB Nomor 22 Tahun 2010. Ketentuan-ketentuan pasal pada perka tersebut berada di bawah payung Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Penulis