Indikator Kesehatan Masyarakat Penentuan Zonasi Risiko Daerah
09 Jun 2020 05:05 WIB
Foto : anggota Tim Pakar GTPPC19 Dewi Nur Aisyah (HUMAS BNPB/Ignatius Toto Satrio)
JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 telah mengumumkan daerah-daerah yang berada di zona hijau dan zona kuning. Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat.
Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional. Penentuan zona tadi menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat.
“Secara total terdapat 15 indikator utama. Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar GTPPC19 saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6).
Dewi mengatakan bahwa setiap indikator tersebut memiliki penilaian dan selanjutnya pembobotan dan penjumlahan.
“Hasil perhitungan tersebut kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama, yaitu zona risiko tinggi, zona risiko sedang, zona risiko rendah dan zona tidak terdampak,” kata Dewi, ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular.
Pada akhir Mei 2020 Gugus Tugas Nasional telah menyampaikan 102 kabupaten-kota tidak terdampak atau zona hijau. Kemudian pada hari ini (8/6), Gugus Tugas juga mengumumkan 136 wilayah lain yang berisiko rendah. Timnya telah memutakhirkan data setiap minggu; dan ke-136 kabupaten-kota ini merupakan wilayah administrasi dengan risiko rendah per tanggal 7 Juni 2020.
Ia mengingatkan bahwa data COVID-19 bersifat dinamis.
“Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya,” ujarnya.
Ia mengharapkan seluruh komponen masyarakat Indonesia disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada dalam seluruh sektor kegiatan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kolektif masyarakat untuk menjalankan adaptasi kebiasaan baru menuju aman dan produktif.
Berikut ini kabupaten dan kota yang berada pada zona risiko rendah atau kuning.
Provinsi Aceh [Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah].
Provinsi Sumatera Utara [Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Utara].
Provinsi Sumatera Selatan [Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir].
Provinsi Sumatera Barat [Kota Pariaman, Kota Solok].
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung [Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat].
Provinsi Kepulauan Riau [Karimun, Bintan, Kota Tanjung Pinang].
Provinsi Jambi [Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batang Hari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Tebo].
Provinsi Lampung [Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran].
Provinsi Bengkulu [Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah].
Provinsi Riau [Indragiri Hulu, Indragiri Hilir Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kampar, dan Bengkalis].
Provinsi Kalimantan Barat [Sanggau, Ketapang, Sekadau, Landak, Kota Singkawang, Kayong Utara, Sambas, Mempawah, Sintang].
Provinsi Kalimantan Timur [Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur].
Provinsi Kalimantan Selatan [Hulu Sungai Selatan].
Provinsi Kalimantan Tengah [Barito Utara].
Provinsi Jawa Timur [Ponorogo, Kota Blitar, Trenggalek, Kota Pasuruan]
Provinsi Jawa Barat [Cianjur, Ciamis, Kota Banjar, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon Majalengka, Kuningan, Pangandaran, dan Indramayu].
Provinsi Jawa Tengah [Kota Pekalongan, Wonogiri, Karanganyar, Grobogan, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Blora, Sragen, Lembang].
Daerah Istimewa Yogyakarta [Sleman].
Provinsi Nusa Tenggara Timur [Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo].
Provinsi Sulawesi Utara [Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara].
Provinsi Sulawesi Barat [Mamuju].
Provinsi Sulawesi Tenggara [Konawe Selatan, Konawe, Kolaka].
Provinsi Sulawesi Tengah [Kota Palu, Morowali, Sigi, Poso, Tolitoli, Banggai Kepulauan, Banggai Laut].
Provinsi Sulawesi Selatan [Barru, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Bulukumba, Kota Palopo]. Provinsi Maluku Utara [Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Utara].
Provinsi Maluku [Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Maluku Tenggara].
Provinsi Papua Barat [Kaimana, Fakfak].
Provinsi Papua [Nabire].
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional