Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Hukum dan Kerjasama Penanggulangan Bencana Selama 2015

Dilihat 338 kali
Hukum dan Kerjasama Penanggulangan Bencana Selama 2015

Foto : Hukum dan Kerjasama Penanggulangan Bencana Selama 2015 ()

JAKARTA - Dinamika penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tantangan besar saat ini. Namun demikian, dinamika tersebut tetap harus direspon secara baik. Di sisi lain, masyarakat telah cerdas dan mereka mengetahui hak dan kewajiban, khususnya dalam konteks penanggulangan bencana. 

Bidang Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyelenggarakan upaya dan program kegiatan untuk memperbaiki kebijakan dalam konteks dinamika di atas. Beberapa capaian bidang hukum dan kerjasama selama 2015 terangkum sebagai berikut.   

  • BNPB aktif dalam kegiatan internasional seperti World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Sendai, Jepang, Senior Disaster Management Officer Forum (SDMOF) APEC di Ilo-ilo city, Pilipina yang diikuti oleh perwakilan dari 19 negara Asia-Pasifik, sosialiasi “One ASEAN, One Response” di Jakarta yang melibatkan pejabat kementerian/lembaga dan non-pemerintah.  
  • Persiapan BNPB sebagai tuan rumah kegiatan berskala internasional, yaitu ketua ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM) pada 2016.
  • Revisi Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-pemerintah pada Saat Tanggap Darurat. Target penyelesaian revisi pada akhir tahun ini.
  • Kerjasama yang diikat dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak baik kementerian/lembaga, masyarakat, dan dunia usaha. Saat ini BNPB melakukan pembahasan rancangan MoU dengan pihak (kementerian/lembaga dalam negeri maupun luar negeri sebagai bentuk kerjasama internasional). Kerjsama ini sebagai bentuk sinergitas dan filling the gap sumberdaya pemerintah melalui optimalisasi sumberdaya untuk bergotong royong membangun kapasitas nasional. 
  • Pembangunan E-Cooperation (electronic cooperation) on Disaster Management. Kerjasama berbasis internet ini bertujuan untuk kemudahan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi terkait kerjasama internasional. 
  • Penyiapan payung hukum untuk pembentukan cluster (nasional) dengan target akhir tahun ini. 
  • Revisi Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana dan Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Prosedur Komando Tanggap Darurat Bencana. Dua produk hukum akan disatukan menjadi satu produk yang menekankan pada peraturan tentang penanganan darurat bencana. Penyatuan dua perka ini bertujuan untuk mengurangi kerancuan dan ketidakpastian yang selama ini menjadi permasalahan dalam implementasi di lapangan. Target dari revisi tersebut berlangsung hingga akhir tahun.
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB merumuskan rancangan standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Harapan dari perumusan tersebut adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana yang selaras dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada konteks ini, BNPB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun rancangan peraturan tentang Standar Pelayanan Minimun Penanggulangan Bencana (SPM PB), yang nantinya menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar). SPM PB mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Ini penting dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara. 
  • Pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi kerja. BNPB menyusun standar kompetensi kerja untuk tahap prabencana dan pascabencana. BNPB mengagendakan penyelenggaraan prakonvensi dan konvensi nasional yang dihadiri semua stakeholders pada akhir tahun. BNPB menargetkan pengesahan secara nasional standar kompetensi kerja tersebut. Khusus standar kompetensi kerja tahap tanggap darurat telah ditetapkan dan diberlakukan secara nasional berdasarkan Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 182). Melalui Standar Kompetensi Kerja, setiap individu akan memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Pada waktu yang akan datang, profesi di bidang penanggulangan bencana harus memperoleh pengakuan atau penghargaan sebagai profesi yang ditempuh melalui uji kompetensi/sertifikasi.
  • Penguatan kapasitas dalam rangka mainstreaming of disaster risk reduction di tingkat pusat dan daerah. Penguatan tersebut menargetkan beberapa pejabat yang mewakili kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui kunjungan ke Jepang yang terangkum dalam program Knowledge Co-Creation Program  for Policy Maker for Disaster Risk Reduction: The Project for Enhancement  of the Disaster Management Capacity of BNPB and BPBD in Indonesia pada November 2015. Hasil kunjungan akan digunakan sebagai bahan masukan berharga untuk merumuskan kebijakan selanjutnya yang direalisasikan di semua sektor baik di tingkat dan daerah.
Sumber: Biro Hukum dan Kerjasama BNPB

Penulis


BAGIKAN