H-1 Idul Fitri 1442 H, Ketua Satgas Bersama Ketua DPR RI, Kapolri, Panglima TNI dan Dua Menteri Tinjau Penyekatan Mudik
13 Mei 2021 02:23 WIB
Foto : (Berurutan dari kanan) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hadir meninjau operasi penyekatan kendaraan mudik di Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)
BEKASI - Jelang satu hari perayaan atau H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo hadir meninjau operasi penyekatan kendaraan mudik bersama dengan Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5).
Adapun kegiatan penyekatan dilakukan berdasarkan Adendum Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dengan maksud dan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Sebagaimana menurut SE di atas, penyekatan kendaraan tersebut dilakukan semata-mata guna mengurangi adanya mobilitas manusia yang dapat berpotensi memicu terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Dalam keterangannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa bahwa dengan adanya penyekatan tersebut telah mampu menurunkan arus lalu lintas dari kondisi normal hingga 70 persen.
"Penyekatan ini bisa menurunkan arus mudik dari kondisi normal hingga 70 persen," jelas Kapolri Listyo.
Lebih lanjut, Kapolri juga mengatakan bahwa tanpa adanya aturan yang tertuang dalam SE di atas, maka potensi kerawanan terpapar COVID-19 dari adanya mobilitas manusia melalui kegiatan mudik dapat meningkat hingga 30 kali lipat.
Oleh sebab itu, dia tidak ingin dengan adanya kegiatan mudik lantas angka kasus aktif COVID-19 justru mengalami kenaikan.
"Semua ini kita lakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19. Apabila terpapar, maka risikonya bisa 30 kali lipat. Maka jangan sampai karena ada mudik ini lalu ada peningkatan kasus," jelas Kapolri Listyo.
Selanjutnya, Listyo juga mengingatkan kepada pemerintah di daerah agar program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dapat ditingkatkan. Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya kemungkinan warga yang lolos penyekatan dan datang dari luar kota kemudian tidak sengaja menjadi carrier.
"Saya ingatkan kepada pemerintah di daerah agar PPKM mikro tolong untuk betul-betul ditingkatkan karena mungkin ada yang lolos dan masuk ke wilayah tersebut," jelas Listyo.
Kapolri juga berharap, melalui upaya tersebut maka angka kasus COVID-19 di Tanah Air dapat ditekan sampai di bawah 10 ribu sehingga kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan dan pemulihan ekonomi skala nasional dapat dilakukan.
"Kita harapkan angka bisa kita tekan di bawah 10 ribu. Sehingga kalau ini bisa kita laksanakan dengan baik maka program-program yang lain terkait dengan kegiatan pemulihan ekonomi pun bisa kembali berjalan," jelas Listyo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi kinerja lintas Kementerian/Lembaga bersama unsur TNI dan Polri yang telah mengerahkan segala daya dan upaya dalam rangka melakukan pencegahan COVID-19 melalui penyekatan dan larangan mudik 2021.
"Dengan adanya sinergi antar K/L ini tentunya memberi warna dalam melakukan pekerjaan ini. Pekerjaan ini luar biasa karena mudik menjadi keinginan bersama," kata Menhub Budi Karya.
Di samping itu, Menhub juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia dan rela untuk diarahkan kembali atau diputarbalikkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Terima kasih masyarakat karena pemahaman ini dapat diterima yang mana ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo," ucap Menhub.
Adapun peninjauan penyekatan arus mudik 2021 tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo guna memantau implementasi dari SE yang dikeluarkan dalam rangka mencegah kenaikan kasus COVID-19 melalui perjalanan manusia dan pada kegiatan hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu telah melakukan peninjauan penyekatan ruas utama jalur mudik, sebagaimana yang diatur dalam Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (29/4).
Dalam arahannya, Doni meminta agar seluruh unsur yang terlibat dalam penyekatan seperti unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Jasa Marga dan lainnya dapat melakukan penjagaan ketat selama 24 jam.
"Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam," kata Doni.
Kemudian Doni Monardo beserta seluruh rombongan yang disebutkan di atas ditambah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga telah menyambangi posko-posko penyekatan mudik yang berada di masing-masing titik meliputi; Pelabuhan Bakauheni di Lampung, Pelabuhan Merak di Banten dan Tol Pejagan di Jawa Tengah pada Minggu (9/5).
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB