Finalisasi Instruksi Presiden Penanganan Darurat Bencana Di Indonesia.
07 Okt 2014 11:10 WIB
Dilihat 334 kali
Foto : Finalisasi Instruksi Presiden Penanganan Darurat Bencana Di Indonesia. ()
JAKARTA – Dalam penanganan darurat bencana diperlukan regulasi untuk menyatukan seluruh sumber daya yang ada agar menjadi satu dalam struktur komando. BNPB tidak akan hebat jika tidak dibantu TNI dan K/L lainnya. Adanya semangat bersama dari semua lembaga, NGO, Kementerian, serta masyarakat yang mau berkolaborasi pada keadaan kritis dan darurat. Itulah semangat dalam penanggulangan bencana. Latar belakang ini yang mendorong Presiden menginstruksikan kepada berbagai lembaga termasuk BNPB untuk menyusun draft Inpres tentang penanggulangan bencana. Target utama penyusunan draft inpres ini untuk dapat menggambarkan kegotongroyongan serta dapat diaplikasikan menjadi pedoman dalam masa darurat bencana.
Proses penyusunan draft Instruksi Presiden Tentang Penanganan Darurat Bencana di Indonesia telah melalui tiga tahap. Tahap pertama, rapat persiapan penyusunan draft Inpres pada tanggal 8 juli 2014. Tahap kedua, rapat pembahasan penyusunan draft inspres tentang penanggulangan darurat bencana pada tanggal 17 september 2014. Dan tahap yang ketiga, rapat finalisasi penyusunan draft inpres tentang penanggulangan darurat bencana pada tanggal 7 Oktober 2014.
Esensi dari inpres ini adalah membagi habis fungsi dan tugas agar BNPB dan lembaga lainnya berkolaborasi dan bergotong royong dalam menangani darurat bencana tanpa adanya istilah mendominasi. Jika Inpres ini terwujud dan bisa ditandatangani oleh Presiden maka harapannya jika sesuatu terjadi terkait dengan bencana, siapapun yang memegang kendali bisa dan paham apa yang harus dilakukan tanpa ada alasan atau silat lidah antara yang satu dengan yang lain namun saling menopang dan saling bahu membahu dalam menanggulangi bencana.
Sebagai langkah lanjutan sebelum diajukan dan ditandatangani oleh Presiden, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menyelenggarakan rapat finalisasi penyusunan draft Instruksi Presiden Tentang Penanganan Darurat Bencana di Indonesia pada hari selasa ini (7/10) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari hasil rapat finalisasi ini diharapkan sudah menghasilkan draft yang baik secara filosofi,praktis dan hukum serta bisa menjadi bahan diskusi utnuk pemerintah selanjutnya ”ujar Tri Budiarto,Msi.” (dhs).
Penulis