Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan BNPB
02 Des 2020 02:34 WIB
Foto : Rapat evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan BNPB yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (30/11). (BNPB)
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Kementerian PAN RB melakukan pembahasan evaluasi mengenai penyelenggaraan reforemsi birokrasi di lingkungan BNPB. Pembahasan berlangsung di Jakarta pada Senin (30/11).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan BNPB yang telah diselenggarakan spada bulan Oktober 2020 lalu.
BNPB memandang reformasi birokrasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan juga pelayanan lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pimpinan di BNPB dan tim reformasi birokrasi telah bekerja keras dan bahu membahu untuk meningkatkan nilai reformasi birokrasi di BNPB.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB Zahermann Muabezi dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa, “Kegiatan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BNPB tahun 2020 ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dan arahan, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun berikutnya dapat berjalan dengan sempurna.”
Pada kesempatan ini, narasumber dari Kemen PAN RB, menyampaikan materi mengenai agen perubahan. Agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Para agen perubahan tersebut menjadi penggerak perubahan-perubahan di organisasi ke arah yang lebih baik. Perannya cukup banyak, mulai dari menyebarkan rasa optimisme kepada orang lain, memberikan solusi, sebagai mediator, sebagai penghubung, dan peran lainnya.
Dalam bekerjanya, mekanisme kerja yang dilakukan oleh agen perubahan adalah berhubungan dengan pimpinan instansi, dengan tim reformasi birokrasi, dengan agen perubahan lainnya, dan dengan pegawai lainnya.
Sebagai panduan dalam bekerja, agen-agen perubahan memiliki rencana aksi. Rencana aksi tersebut memastikan para agen perubahan dapat lebih efektif dan efisien dalam bekerja. Kemudian juga menyajikan indikator untuk pengukuran capaian aksi yang dilakukan, sehingga nantinya dapat juga sebagai bahan penyusunan laporan, dan juga sarana untuk melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sebagai bagian penting dari perubahan di suatu organisasi, anggota agen perubahan perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui berbagai bentuk pelatihan. Materi pelatihan yang bisa disajikan di antaranya reformasi birokrasi, pemahaman tentang program pencegahan korupsi, pemahaman tentang teori dan implementasi integritas dan nilai-nilai inti organisasi, teknik dan strategi komunikasi dan mempengaruhi orang lain, pelayanan publik, dan materi terkait lainnya.
Selain itu, kepada agen perubahan juga perlu ada penghargaan seperti pemberian fasilitas kerja, kesempatan melakukan studi banding, tugas belajar, bentuk penghargaan lain yang wajar dan jika memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sesi siang, disampaikan peran asesor dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Awalnya adalah adanya Common Assessment Framework atau Penetapan Kinerja (Tapkin). Dalam reformasi birokrasi, peran assessor menjadi pendamping dari pihak internal untuk melakukan penilaian.
Dasar perlunya assessor adalah PermenPAN 26/2020, dengan pengertian assesor adalah pegawai yang melakukan PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) di tingkat kementerian lembaga dan pemerintah daerah ataupun tingkat unit kerja. Kemudian beberapa orang assessor membentuk Tim Assessor untuk melakukan PMPRB di tingkat kementerian/lembaga.
Dengan demikian, assessor terdapat di tingkat badan dan juga unit kerja. Namun, semua pekerjaan, koordinasi, pengendalian, dan lain-lain terkait asesor dilakukan oleh Inspektorat Utama sebagai panglima reformasi birokrasi.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB