ERUPSI SINABUNG BELUM BENCANA NASIONAL
08 Jan 2014 14:25 WIB
Foto : ERUPSI SINABUNG BELUM BENCANA NASIONAL ()
Letusan G. Sinabung masih terus intensif. Pengungsi pun terus bertambah yaitu 22.708 jiwa (7.079 KK) di 34 titik pengungsian. Ada tambahan titik pengungsi di Pos Lau Gumba di Desa Lau Gumba, Berastagi dengan pengungsi 507 jiwa (175 KK). Kebutuhan logistik, kesehatan, dan pendidikan secara umum tertangani. Menurut laporan koordinator pengungsi, di Jambur Siabang-abang (1.225 jiwa, 381 KK dan Losd Lau Gumba logistik masih banyak kekurangan dan sarana tempat sekolah SMP/SMA belum ada. Kebutuhan mendesak bagi pengungsi adalah susu bayi, gas, air mineral, air bersih, dan seragam sekolah.
Hingga saat ini skala bencana adalah skala bencana kabupaten. Artinya Pemda Karo masih mampu mengatasi bencana tersebut dibantu Pemda Sumut dan didampingi Pemerintah. Adanya usulan agar dijadikan skala bencana nasional, ini tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 51 (2) disebutkan penetapan skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Pemerintahan Pemda Karo masih berjalan normal. Selain itu juga tidak ada korban jiwa banyak dan terjadi eskalasi bencana yang luas. Berbeda dengan erupsi G. Merapi tahun 2010, dimana Presiden memerintahkan kendali operasi tanggap darurat dalam satu komando berada di tangan Kepala BNPB dibantu Gubenur DIY, Gubernur Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng dan DIY pada 5-11-2010. Keputusan Presiden saat itu didasarkan bertambahnya korban dan pengungsi. Pada 4-11-2010 korban jiwa 44 tewas, 119 luka-luka, 82.701 mengungsi, kemudian ketika erupsi besar 5-11-2010 korban meningkat 114 tewas, 218 luka-luka dan 300 ribu mengungsi.
Untuk itu Bupati harus banyak turun ke lapangan mengatasi rakyatnya yang mengungsi. Pemda Sumut memberikan bantuan yang diperlukan. BNPB memberikan bantuan ekstrem sesuai permintaan.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB