Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Efektifitas Kerja Dengan SKP

Dilihat 346 kali
Efektifitas Kerja Dengan SKP

Foto : Efektifitas Kerja Dengan SKP ()

Jakarta, (6/11) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)mengadakan kegiatan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bertempat di wisma Bidakara, Jakarta Selatan yang berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama, Ir. Dody Riswandi, MSCE. Dalam sambutannya, menuturkan “Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan tolak ukur keberhasilan kerja, diharapkan dengan SKP dapat mengoptimalkan kinerja kerja pegawai BNPB. Karyawan BNPB harus terbiasa dengan tugas-tugas yang berat, seperti penanganan bencana, penanganan pengungsi, distribusi logistik dan peralatan. Pada perkembangannya perubahan nilai DP3 dengan SKP sudah harus bisa diadaptasi. Penilain SKP disesuaikan dengan tupoksi kerja. Penilaian SKP ini selain menilai kinerja pegawai juga sebagai pertimbangan untuk kenaikan pangkat”. Dody menambahkan, “Seiring meningkatkanya frekuensi kerja, perlu adanya rekap kegiatan pada setiap unit BNPB, agar diketahui kegiatannya, hendaknya tiap unit kedeputian melakukan monitoring unit sendiri yang dapat dikoneksi ke Pusat Data Informasi dan Humas. Selaian itu Karyawan BNPB harus menambah wawasannya tentang penanggulangan bencana.”  Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian tersebut diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian SKP ini terdiri atas, unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang di nilai oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur, SKP bobotnya 60% dan perilaku kerja bobotnya 40%. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas abatan PNS yang dinilai. Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sedangkan peserta kegiatan ini berjumlah sekitar 80 orang yang berasal dari Sekretariat Utama, Pusat Data Informasi, Humas dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.(rsp)
Penulis


BAGIKAN