Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

DPD : Review Penanganan Asap dalam UU Bencana

Dilihat 337 kali
DPD : Review Penanganan Asap dalam UU Bencana

Foto : DPD : Review Penanganan Asap dalam UU Bencana ()

JAKARTA - BNPB menerima kunjungan dari DPD, Selasa (3/11). Setelah jamuan makan siang, rombongan anggota DPD berkunjung ke Pusdalops BNPB. Kapusdatinmas menjelaskan potensi bencana di Indonesia. Antara lain Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, "Kalimantan aman dari gempa tektonik namun siap-siap saja potensi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan" ucapnya. Di hadapan anggota DPD yang juga Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan. Kepala BNPB,Willem Rampangilei memaparkan penanganan dan kendala penanggulangan bencana asap di Sumatera Selatan. "Pencegahan sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumsel sejak bulan Februari, namun asap masih saja terjadi. Kami mendatangkan pesawat Bombardier yang mampu membawa 6.000 liter air sekali angkut untuk memadamkan api" kata Willem. Pada kunjungan tersebut juga melakukan teleconference dengan BPBD Sumatera Selatan, BPBD Riau dan BPBD Kalimantan Tengah. Pada kesimpulan pembicaraan tersebut, pansus ingin mendapatkan 'masukan' untuk tahun depan agar tidak terjadi lagi Kebakaran Hutan dan Lahan,antara lain adanya revisi atau perbaikan peraturan dan hukum untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan. Serta perbaikan UU No.24 tahun 2007 agar lebih rinci lagi mengenai bencana asap. Anggota Pansus Karhutla DPD RI yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah : 1. Bpk. Parlindungan Purba (Ketua) Sumut 2. Ibu Wa Ode (Sekretaris) Sultra 3. Bpk. Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalteng) 4. Ibu Sisca Marleni (Sumsel) 5. Bpk. M. Rachman (Kalteng). 6. Ibu Hj. Asmawati (Sumsel)
Penulis


BAGIKAN