Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Doni Monardo Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB

Dilihat 221 kali
Doni Monardo Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB

Foto : Upacara pengambilan sumpah dalam pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BNPB yang diselenggarakan di Ruang Dr. Sutopo Purwo Nugroho, Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (21/5). (Komunikasi Kebencanaan/Danung Arifin)


JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo melantik pejabat fungsional ahli utama dan pejabat tinggi pratama di lingkungan BNPB yang diselenggarakan di Ruang Dr. Sutopo Purwo Nugroho, Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (21/5).

Pelantikan tersebut dilakukan guna pengisian dan penempatan jabatan pada jabatan tinggi pratama melalui rotasi/mutasi antar unit dan juga pelantikan jabatan fungsional analis kebijakan ahli utama.

Dalam hal ini, proses mutasi/rotasi dan promosi merupakan suatu hal yang normal dilakukan mengingat adanya tuntutan dari organisasi sekaligus untuk mengisi kebutuhan pelayanan yang lebih cepat dan efisien pada situasi dan kondisi organisasi membutuhkan penyegaran serta penyegaran karir pegawai.

Adapun pengisian jabatan yang dilaksanakan adalah mengangkat Ir. Rifai, M.B.A yang semula menjabat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi kemudian dipindah atau inpassing jabatan menjadi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.Selanjutnya DR. Ir. Taufik Kartiko, M.Si yang semula menjabat Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dirotasi menjadi Direktur Mitigasi Bencana dan menunjuk Johny Sumbung, S.K.M., M.Kes yang semula menjabat Direktur Mitigasi Bencana dirotasi menjadi Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Dengan dilantiknya para pejabat tersebut, Doni berharap agar yang bersangkutan dapat segera melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melakukan tugas pokok dan fungsi yang lebih inovatif dan lebih maju lagi.

"Saya berharap kepada saudara-saudara pejabat yang sudah dilantik agar segera melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melakukan tugas pokok dan fungsi yang lebih inovatif dan lebih maju lagi," kata Doni dalam sambutan.

Selain itu, Doni juga meminta agar para pejabat tersebut dapat segera menyesuaikan diri pada unit kerjanya masing-masing, guna percepatan pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan waktu yang telah ditentukan.

"Kerja keras saudara sangat menentukan keberhasilan suatu program dan pencapaian organisasi BNPB yang lebih berprestasi kedepannya," kata Doni.

Adapun dalam hal ini, kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah merupakan kewenangan Presiden RI.

Sedangkan kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian BNPB, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara daring maupun luring dengan memperhatikan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran COVID-19 dan menghindari adanya kerumunan.


Dr. Raditya Jati

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN