Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Diskusi Terbatas Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Bencana 2016

Dilihat 324 kali
Diskusi Terbatas Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Bencana 2016

Foto : Diskusi Terbatas Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Bencana 2016 ()

AMBON - Diskusi terbatas pencegahan dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, Ir. B.Wisnu Widjaja, M.Sc. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2-4 Agustus. Sasaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan tahun 2016 di empat wilayah antara lain Ambon, Medan, Balikpapan dan Kupang. 

Dalam paparannya Wisnu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana tahun 2015-2019, kegiatan kedeputian pencegahan dan kesiapsiagaan, indikator penurunan indeks risiko bencana dan mensinergikan program kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan di pusat dan daerah, “Fokus penurunan indeks risiko bencana sesuai RPJMN 2015-2019 adalah 136 kab/kota, karena 136 kab/kota tersebut merupakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan rawan akan bencana,” paparnya.

Berbagai upaya pun telah dilaksanakan oleh BNPB dalam mewujudkan penurunan indeks risiko bencana hingga tahun 2019, yakni peningkatan dan pengembangan early warning system, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat, membangun sistem logistik dan meningkatkan ketersediaan logistik,meningkatkan jumlah kajian risiko, meningkatkan kesiapan sumber daya untuk menghadapi tanggap darurat bencana, percepatan manajemen pemulihan pasca bencana dan meningkatkan upaya-upaya khusus untuk mengurangi risiko dari ancaman bencana hidrometeorologi. 

Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan  olh didaerah dengan mengimplementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit SKPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi BAPPEDA di tataran daerah. 

Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini. Untuk mewujudkan kabupaten/kota tangguh bencana diperlukan indikator yang “smart” dan melibatkan multi stakeholder serta disesuaikan dengan risiko bencana dan karakteristik ancaman. 

Peserta Diskusi ini berasal dari 22 kab/kota yang merupakan bagian dari 136 kab kota prioritas RPJMN 2015-2019 dengan menghadirkan kepala pelaksana harian BPBD kab/kota, kepala bappeda kab/kota dan ketua komisi bidang PB DPRD kab/kota. Acara ini didukung oleh narasumber dan moderator yang berasal dari BNPB, BMKG, dan Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia. (prb)
Penulis


BAGIKAN