Dana Penanggulangan Bencana BNPB
19 Jun 2014 06:29 WIB
Dilihat 366 kali
Foto : Dana Penanggulangan Bencana BNPB ()
MAKASSAR – Penanggulangan bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat namun tetap harus memperhatikan tertib administrasi dan akuntabilitas. Selain tersebar di 34 kementerian lainnya, APBN mengalokasikan dana Penanggulangan bencana yang dikelola BNPB setiap tahunnya.
Inspektur Utama BNPB, Drs.Bintang Susmanto,AK,MBA mengatakan Dana Siap Pakai (DSP) digunakan pada masa tanggap darurat yang membutuhkan kecepatan dan ketersediaan dana segera namun tetap menjaga akuntabilitasnya. “Penggunaan anggarannya dapat melakukan penunjukkan langsung dalam penanggulangan bencana, asalkan pada masa keadaan darurat. Disertai surat pernyataan keadaan tanggap darurat dari kepala daerah, seperti bupati atau gubernur” ungkapnya. Hal tersebut disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan Inspektorat Utama BNPB, 18 Juni 2014, di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dana penanggulangan bencana terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dana kontijensi bencana disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap Prabencana. Kedua, dana siap pakai disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada tahap keadaan darurat. Selain itu, pemerintah daerah dapat menyediakan DSP yang berasal dari APBD. Dana Siap Pakai harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat. Ketiga, dana bantuan sosial berpola hibah disediakan dalam APBN untuk kegiatan pada tahap Pasca Bencana.
Berdasarkan pernyataan Presiden RI, penanggulangan bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat namun tetap memperhatikan tertib administrasi dan akuntabilitas. Terkait dengan hal ini maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2008 mengenai pendanaan dan pengelolaan dana penanggulangan bencana yang didalam pasal 32 menyatakan bahwa ‘Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana’. Begitupula pada pasal 36 yang menyatakan bahwa ‘Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. (acu).
Penulis