BSSN Sepakati Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan BNPB
01 Jun 2021 01:50 WIB
Foto : Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan (kiri dengan rompi cokelat) dan Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menandatangani PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan BNPB, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/5). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Ignatius Toto Satrio)
JAKARTA - Kerawanan bencana dan pandemi COVID-19 yang masih terjadi di negeri ini serta perkembangan teknologi, mendorong transformasi administrasi menuju digitalisasi.
Salah satu langkah yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah menjalin integrasi dan kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS) di bidang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan BNPB.
Perjanjian ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNPB, Lilik Kurniawan dan Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha. Disaksikan segenap perwakilan dua instansi di Ruang Rapat Gunung Rinjani, Graha BNPB, Jakarta, pada Senin (31/5).
Dalam sambutannya, Lilik Kurniawan menjelaskan bahwa kerja cepat BNPB tidak hanya dibutuhkan dari keaktifan di lapangan saat menanggulangi bencana, namun juga dalam menangani kegiatan operasional di BNPB terutama terkait dokumen dan kearsipan. Dibutuhkan suatu sistem yang dinamis, cepat dan tentunya aman yang memberikan kemudahan kepada seluruh unsur di BNPB untuk menyelesaikan tugasnya dengan cepat.
Lilik berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik yang didukung BSSN dan juga ANRI, maka membuka peluang untuk BNPB dapat meningkatkan kualitas pelayanannya untuk mendukung penyelenggaraan persuratan dan kearsipan yang lebih efisien waktu dan aman.
“Hal ini akan segera kami manfaatkan dan gunakan untuk kepentingan-kepentingan nasional terutama yang ada di BNPB dan dukungan-dukungan yang ada di daerah,” kata Lilik.
Penandatanganan perjanjian ini juga merupakan bentuk komitmen BNPB untuk melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
PKS ini memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penyajian infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik, lalu penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik yang mana seluruhnya akan memberikan keleluasaan bagi BNPB untuk dapat bekerja efisien dan cepat terutama untuk pengelolaan persuratan.
Akhmad Toha juga menyambut penuh komitmen kedua belah pihak sehingga dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan BNPB.
“Ini merupakan suatu terobosan. Pada masa COVID-19 ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di satu tempat. Dengan model ini kita sudah menerobos dan menghilangkan batas waktu dan lokasi. Kapan saja dan di mana saja kita bisa melakukan ini (pekerjaan),” jelas Toha dalam sambutannya.
Selain itu, Toha juga berpesan pentingnya unsur Sumber Daya Manusia (SDM), prosedur/regulasi, teknologi, dan implementasi komitmen yang kesemuanya harus selalu diperhatikan dan diperkuat oleh BNPB dalam mengelola keamanan informasi dan data yang aman dan profesionalisme.
Besar harapan kerja sama ini dapat mewujudkan tertib administrasi, kelancaran komunikasi tulis, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penandatanganan serta mendorong keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB