Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Susun Pedoman Audit Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Dilihat 106 kali
BNPB Susun Pedoman Audit Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Foto : BNPB melalui Inspektorat Utama melakukan penyusunan pedoman audit penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Langkah ini untuk membantu secara internal kelembagaan dalam pelaksanaan tugas terkait penanggulangan bencana. Penyusunan diselenggarakan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 21 – 23 September 2021 (Pusdatinkom BNPB/M. Arfari Dwiatmodjo)


BOGOR – BNPB melalui Inspektorat Utama melakukan penyusunan pedoman audit penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Langkah ini untuk membantu secara internal kelembagaan dalam pelaksanaan tugas terkait penanggulangan bencana. Penyusunan diselenggarakan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 21 – 23 September 2021. 

Penyusunan pedoman tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-58/IJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Audit atas Pemanfaatan Barang Milik Negara bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga. Inspektur III BNPB Saeful Alam menyampaikan bahwa penyusunan ini merupakan respons dari surat Kemenkeu kepada BNPB beberapa waktu lalu. 

“BNPB perlu mengimplementasikan melalui pedoman ini karena BNPB juga memiliki BMN yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Saeful saat membuka acara, Selasa (21/9). 

Ia mengatakan bahwa pedoman ini ke depannya akan dijadikan acuan dan mempermudah bagi tim audit Inspektorat Utama dalam melaksanakan audit atas penggunaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan BNPB. 

“Ini bagian dari tugas dan fungsi dari inspektorat utama yaitu pengamanan terkait aset negara dalam hal ini BMN yang dimiliki BNPB,” ucapnya. 

Sementara itu, Inspektur Utama BNPB Tetty Saragih menjelaskan pentingnya pedoman ini agar dalam pelaksanaan audit dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Perlunya pedoman audit ini sebagai langkah-langkah yang jelas untuk menjaga kualitas dan mutu dari hasil audit yang dihasilkan dan agar dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” tutur Tetty 

Kemudian ia mengingatkan, agar setiap pengadaan BMN di BNPB untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terkait kebutuhan yang akan dilaksanakan. 

“Pedoman ini dibuat dengan tujuan agar BMN dapat bermanfaat dengan baik, dari segi kemampuan sumber daya manusia dalam menggunakan barang tersebut dan pemanfaatan pembiayaan apakah lebih efektif sewa atau beli,” lanjutnya. 

Tak lupa Inspektur Utama BNPB berpesan, sebelum pedoman ini selesai, diharapkan diadakan uji publik baik dari internal maupun eksternal untuk mendapatkan masukan dan pedoman ini dapat dilaksanakan. 

Penyusunan pedoman audit atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara ini melibatkan tim internal BNPB, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat  Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Biro Perencanaan dan Keuangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN