Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Sosialisasikan Penggunaan E-Proposal Dana Hibah kepada BPBD Se-Indonesia

Dilihat 61 kali
BNPB Sosialisasikan Penggunaan E-Proposal Dana Hibah kepada BPBD Se-Indonesia

Foto : Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, menggelar pertemuan bertajuk Sosialisasi Penggunaan E-Proposal dalam Rangka Pengajuan Proposal Bantuan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (BNPB)

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana, melalui Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, menggelar pertemuan bertajuk Sosialisasi Penggunaan E-Proposal dalam Rangka Pengajuan Proposal Bantuan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kegiatan ini berlangsung secara virtual sejak Jumat lalu (8/4) hingga Kamis (14/4). 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terkait aplikasi e-proposal yang harus digunakan dalam pengajuan usulan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Aplikasi ini juga bermanfaat untuk mempermudah pengajuan tanpa perlu datang langsung ke kantor BNPB di Jakarta.

Dalam sambutannya, Johny Sumbung selaku Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menyatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan presepsi seluruh BPBD.

“Menyamakan presepsi kepada seluruh BPBD agar tidak terjadi perbedaan antar BPBD saat mengajukan proposal pengajuan dana hibah dan diharapkan melalui satu pintu hanya dengan menggunakan aplikasi agar efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” kata Johny melalui sambungan virtual Kamis (14/4).

Dirinya menambahkan, ada beberapa syarat dalam pengajuan proposal tesebut, salah satunya Surat Keputusan (SK) status bencana di daerah dari masing-masing BPBD

“Salah satu syaratnya dengan adanya SK tanggap darurat dan SK kepala daerah yang berisi data lengkap dan detail dari rumah rusak yang diajukan,” lanjutnya.

Aplikasi e-proposal ini dapat diakses pada laman eproposalrr.bnpb.go.id dan hanya dapat digunakan oleh mereka yang sudah memiliki hak akses, dimana dalam hal ini adalah pemerintah daerah yang diwakili oleh BPBD. 

Di akhir pertemuan, peserta diberikan pemaparan praktik dan berdiskusi dalam penggunaan aplikasi e-proposal tersebut. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh BPBD dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota di Indonesia yang dibagi dalam beberapa sesi.

Abdul Muhari, Ph.D. 
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN