BNPB Optimalkan Reformasi Birokrasi Delapan Area Perubahan
06 Jun 2020 04:15 WIB
Foto : (Admin BNPB)
JAKARTA – BNPB terus mengoptimalkan reformasi birokrasi melalui delapan area perubahan. Optimalisasi reformasi birokrasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Optimalisasi reformasi birokrasi (RB) diselenggarakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BNPB sehingga terbangun sistem kerja yang handal. Ini akan berpengaruh terhadap efisiensi kinerja yang bermuara pada pelayanan publik, khususnya dalam penanggulangan bencana. Menyasar semua unit kerja, BNPB membentuk tim yang bertujuan untuk internalisasi dan penguatan komitmen RB secara menyeluruh.
“Kami di tim pokja RB BNPB melibatkan seluruh pimpinan dan staf yang ada di lingkungan BNPB,” ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja sama BNPB yang sekaligus Ketua Pelaksana Tim Reformasi Birokrasi Zahermann Muabezi melalui pesan lisan pada Kamis lalu (4/6).
Ia menambahkan bahwa BNPB telah memiliki tim pokja RB dan tim asesor RB di tingkat badan dan unit eselon I dan II. Zahermann berharap tim ini bekerja sesuai tugas fungsinya berdasarkan rencana aksi yang disusun pada delapan area perubahan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Harmensyah berpesan pada Februari 2020 lalu,”Agar seluruh pegawai BNPB di semua unit kerja memahami dan mengerti arti reformasi birokrasi.”
Harmensyah juga menyampaikan RB tidak hanya perubahan untuk Instansi BNPB namun perubahan dari diri sendiri yang menghasilkan pegawai BNPB yang berkinerja menjalankan pelayanan prima sehingga terwujudnya birokrasi bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi.
Implementasi RB di lingkungan BNPB mendapatkan pengawalan dari Inspektorat Utama. Inspektorat Utama akan mengawal untuk memastikan pelaksanaam RB sesuai dengan sasaran RB nasional, yang akan memberikan dampak pada perbaikan birokrasi berkesinambungan. Pada akhirnya pelayanan masyarakat di bidang penanggulangan bencana dapat terwujud.
Kedelapan area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, penataan SDM, akuntabilitas, pengawasan dan standar pelayanan.
Dalam pelaksanaan agenda perubahan tersebut, BNPB mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Zahermann menyampaikan,”KemanPAN RB selain memberikan assesment juga memberikan assistance (pendampingan) terkait pelaksanaan RB di BNPB.”
Optimalisasi delapan area perubahan di lingkungan BNPB berada dalam koridor Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010-2025, Program Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat, dan abdi negara.
“Tujuan reformasi birokrasi di atas yaitu dalam rangka mengejar visi reformasi birokrasi terwujudnya pemerintahan kelas dunia,” tutup Zahermann.
Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB