Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Sepuluh Tahun Berturut-turut

Dilihat 64 kali
BNPB Menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Sepuluh Tahun Berturut-turut

Foto : Pemberian penghargaan dari Kementerian Keuangan kepada BNPB atas pencapaian Opini WTP 10 tahun berturut-turut dalam acara Rakernas Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 secara daring, Rabu (14/9). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Apri Setiawan)


JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dianugerahi penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama sepuluh tahun berturut-turut. Pencapaian ini tercatat berdasarkan hasil laporan keuangan dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2020.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 secara daring, Rabu (14/9). 

WTP merupakan opini audit tertinggi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran. Sebanyak 25 kementerian negara dan lembaga juga mendapat penghargaan WTP sepuluh kali berturut-turut. Selain itu, terdapat 5 provinsi, 13 kota dan 16 kabupaten yang juga mendapatkan penghargaan yang sama. 

Opini WTP ini menunjukan konsistensi pengelolaan keuangan negara di tengah upaya pemerintah menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Pencapaian ini juga menjadi bukti bahwa BNPB telah mengelola keuangan negara secara profesional, transparan dan akuntabel untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB, untuk mengelola keuangan negara serta perwujudan nyata dan selalu senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN