Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Melakukan Evaluasi SPBE Tahun 2021

Dilihat 75 kali
BNPB Melakukan Evaluasi SPBE Tahun 2021

Foto : Rapat Evaluasi SPBE di Hotel Horizon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6). (Istimewa)


JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan melakukan input bukti penilaian mandiri Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kerja Sama BNPB Zahermann Muabezi, S.H. membuka acara tersebut dan menyampaikan pentingnya pelaksanaan evaluasi SPBE untuk Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Area Perubahan Pokja Tatalaksana. Rapat Penilaian mandiri SPBE ini dihadiri oleh perwakilan seluruh unit kerja  BNPB.

Selanjutnya  pada acara tersebut Kepala Bidang Teknologi dan Jaringan Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Bapak Maryanto, S.Kom juga menjelaskan bahwa penilaian SPBE menggunakan metode tingkat kematangan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.

"SPBE ini dinilai dengan menggunakan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE," jelas Beliau pada kegiatan Rapat Evaluasi SPBE BNPB di Hotel Horizon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6).

Terdapat tingkat kematangan pada kapabilitas proses, antara lain rintisan, terkelola, terstandarisasi, terintegrasi dan terukur serta optimal. Selain itu, juga terdapat lima tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis, antara lain informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. 

"Dalam melakukan evaluasi SPBE ada empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator," lanjut Maryanto

Setelah dilakukannya penilaian mandiri oleh BNPB, selanjutnya  Kemenpan RB melalui asesor eksternal akan melakukan penilaian interview dan visitasi yang direncanakan pada tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan bulan September 2021. 

Kemudian Maryanto juga mengharapkan melalui evaluasi SPBE dapat mengintegrasikan aplikasi pelayanan yang ada di BNPB.

"Diharapkan dengan adanya evaluasi Penilaian Mandiri  SPBE ini, seluruh aplikasi BNPB dapat terintegrasi dalam meningkatkan pelayanan publik dibidang penanggulangan bencana," tutupnya.




Tim Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN