BNPB Lakukan Percepatan Pembangunan RTG di Provinsi NTB
26 Jun 2021 19:09 WIB
Foto : Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Progres Pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Hotel Santika Mataram, Provinsi NTB, Kamis (24/6). (Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB)
JAKARTA - BNPB menggelar rapat koordinasi tentang pemantauan dan evaluasi progres pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data perencanaan bantuan dana stimulan rumah terdampak bencana di Provinsi NTB dan membuat jadwal penyelesaian pembangunan rumah terdampak.
Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB, BNPB tidak lagi memperpanjang masa transisi penyelesaian pembangunan RTG.
"Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB terkait batas akhir atau tenggat waktu penyelesaian RTG akan jatuh pada 31 Agustus 2021, BNPB memastikan tidak ada lagi perpanjangan masa transisi untuk menyelesaikan pembangunan RTG di NTB," tutur Johny dalam kegiatan tersebut, Kamis (24/6).
Pada kesempatan yang sama juga dibahas permasalahan yang terjadi pada tujuh kabupaten/kota antara lain rekonsiliasi data belum semuanya selesai, masih terdapat dana bantuan yang belum dibagikan ke masyarakat, terdapat pemblokiran dana bantuan stimulan di Kabupaten Lombok Utara, belum terselesainya administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana stimulan RTG untuk semua Kabupaten (kecuali Kota Mataram) serta belum adanya persetujuan penetapan jumlah fasilitator dalam penanganan pembangunan rumah rusak.
Melalui rapat tersebut, BNPB turut memberikan solusi terkait permasalahan di tujuh kabupaten/kota, antara lain mempercepat proses rekonsiliasi data penerima dana bantuan stimulan dengan BNPB, BPBD, Dukcapil, Perbankan, TNI dan Polri, melakukan validasi dan menetapkan hasil final berupa SK BNBA, melakukan permohonan reviu Inspektorat Utama BNPB terkait data dan mengembalikan dana yang mengendap di rekening masyarakat yang belum ada kemajuan ke rekening BPBD kabupaten/kota untuk penyaluran yang tepat sasaran.
Selain itu, tujuh Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera melengkapi administrasi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban penggunanaan dana siap pakai (DSP) dan mengajukan permohonan kebutuhan fasilitator.
Sebagai informasi, kegiatan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si turut dihadiri Wakil Walikota Mataram; Bupati Kabupaten Lombok Timur; Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara; Direktur Manajemen PB dan Kebakaran Kemendagri; BPKP, Direktur Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB; Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Zainal Abidin; BPBD Kota Mataram; BPBD Kabupaten Lombok Barat; BPBD Kabupaten Lombok Timur; BPBD Kabupaten Lombok Tengah; BPBD Kabupaten Lombok Utara; BPBD Kabupaten Sumbawa; BPBD Kabupaten Sumbawa Barat; Dukcapil; Inspektorat dari masing-masing tujuh Kabupaten/Kota; Dinas PUPR; Bappeda; Dinas Perkim; Universitas Mataram; Media SR; Media Indonesia Satu; Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB dan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam BNPB.
Tim Komunikasi Kebencanaan BNPB