BNPB Kembali Memperoleh WTP
20 Jun 2014 17:40 WIB
Dilihat 344 kali
Foto : BNPB Kembali Memperoleh WTP ()
JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan dari Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyerahkan hasil tersebut kepada Kepala BNPB Syamsul Maarif pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL Tahun 2013. Acara berlangsung di Auditoriat BPK Jakarta, pada hari ini (20/6). Anggota III BPK Agus Joko Pramono dalam sambutan mengatakan bahwa tujuan utama pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal. Pada proses pemeriksaan, BPK menggunakan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif.
Menurut Agus, pelaksanaan pemeriksaan keuangan BPK dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.Dari hasil pemeriksaan atas 37 LKKL Tahun 2013, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 26 kementerian/lembaga, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap sembilan kementerian/lembaga serta dua kementerian/lembaga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga telah menetapkan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP).
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan, meningkatkan efektifitas pengendalian internal terhadap pengelolaan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, menginventarisasi dan menatausahakan barang milik negara, merencanakan dan mengelola kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku, memberlakukan saksi yang tegas terhadap pejabat pengelola keuangan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, meningkatkan intensitas atasan langsung dalam pengawasan, dan menyusun laporan keuangan mengikuti kaidah-kaidah SAP.
Acara penyerahan opini BPK itu dihadiri sejumlah menteri di antaranya Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menristek Gusti M. Hatta, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar. (RSP)
Penulis