Foto : BNPB Himbau BPBD Yang Belum Tuntaskan Laporan Akhir Rehabilitasi dan Rekontruksi ()
Bidakara (10/3) BNPB khususnya Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi menghimbau semua BPBD Provinsi dan Kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan Laporan Akhir Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi yang telah diterima pada tahun sebelumnya.
Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi, BNPB Ir. Harmensyah, Dipl.SE, MM menegaskan himbauan tersebut dalam diskusi Komisi D bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Rapat Kordinasi BNPB dengan BPBD di Bidakara selasa (10/3). “ Jika mau bantuan dan sudah diberikan, jangan lupa kewajibannya
menyampaikan laporannya kepada kami, jangan dananya sudah turun kemudian laporan akhirnya tidak diberikan bahkan harus dihubungi untuk minta laporan
RRnya,” ujarnya.
Ia memaparkan tentang prinsip dasar dalam Rehabilitasi dan Rekontruksi antara lain Tanggung jawab Pemerintah, Pemda, Masyarakat, Dunia Usaha, Objek fisik dan non fisik terdampak bencana, Membangun lebih baik dan Pengurangan Risiko Bencana (Build back better and safer) Kemandirian masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan good governance Pendekatan sosial budaya dan pemanfaatan sumber daya setempat, Tepat waktu, terencana, terpadu, koordinatif dan berkesinambungan dengan pembangunan daerah , Mendahulukan kelompok rentan, keadilan dan kesetaraan gender.
Ia juga menjelaskan beberapa masalah yang muncul antara lain perlu penyamaan pemahaman tentang bisnis proses Dana Bantuan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana terdapat pada ketentuan penanggulangan bencana, kurangnya Kepatuhan daerah dalam
pengelolaan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi masih belum memadai sesuai pedoman/ Petunjuk Teknis yang sudah diberikan, seringnya pergantian pengelola dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD, kurangnya
kesiapan pemerintah daerah untuk penyediaan lahan relokasi, sharing APBD untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana masih minim, akuntabilitas penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi belum memadai terlihat dari hasil audit yang masih perlu
ditindaklanjuti.
“Bagi pemerintah daerah penerima
dana DBSBH Rehabilitasi dan Rekonstruksi masih kurang tertib dalam pelaporan dan administrasi bahkan data yang kita terima 2009 masih ada yang belum melaporkan,” tambahnya.
Diskusi panel Rehabilitasi dan Rekontruksi ini diikuti oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi dari BPBD Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Diskusi komisi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rakor BNPB dan BPBD dari tanggal 9-11 Maret 2015, selain itu diskusi komisi juga membahas Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Logistik peralatan dan Penanganan Darurat serta Diskusi Komisi khusus Sestama, Irtama dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi dan Kabupaten/kota.(Ayu)