BNPB Gelar Sosialisasi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) di Provinsi NTT
08 Jul 2022 20:38 WIB
Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) di wilayah Pulau Sumba dan Nusa Tenggara Timur. (Direktorat Kesiapsiagaan BNPB)
JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) yang diikuti sebanyak 40 peserta dari wilayah Pulau Sumba dan Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan BNPB terhadap pemerintah daerah, secara bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana.
Provinsi NTT dan Kawasan Sumba dipilih karena memiliki potensi indeks bahaya pada kelas sedang-tinggi untuk jenis bencana banjir, banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, likuefaksi dan pandemi COVID-19.
Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pangarso Suryotomo mengatakan bahwa pihaknya berharap setiap daerah dapat segera merespons dengan melakukan penyusunan dokumen tersebut agar upaya penanggulangan bencana di daerah dapat dilakukan secara optimal.
"Hal-hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan kedaruratan adalah pemahaman risiko ancaman dan dampaknya, alur komando, kendali, komunikasi, koordinasi, kerja sama dan informasi antar kementerian/lembaga terkait," ujar Pangarso.
Ia pun menambahkan bahwa elemen lain yang perlu diperhatikan, seperti identifikasi sumber daya yang meliputi ketersediaaan, kebutuhan dan kekurangan sumber daya serta komitmen dari semua pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya penangan darurat bencana.
Rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) adalah sebuah mandat legislatif yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2008, pasal 17, dimana dokumen RPKB wajib disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah dan diuji coba.
Ruang lingkup penyusunan RPKB yaitu pertama,tahap persiapan. Kedua, pelaksanaan yang dilakukan dalam bentuk workshop. Ketiga, tahap finalisasi dan keempat, tahap tindak lanjut.
BNPB berharap dari hasil diskusi tersebut seluruh BPBD provinsi, kabupaten dan kota, OPD terkait yang telah mendapatkan sosialisasi RPKB, segera merespons dengan melakukan penyusunan dokumennya secara efektif dan mandiri agar upaya penanggulangan bencana di daerah dapat lebih optimal.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB