BNPB Gelar Sosialisasi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Inventarisasi Rencana Kontingensi
28 Agt 2021 00:04 WIB
Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) dan inventarisasi rencana kontingensi. (Direktorat Kesiapsiagaan)
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) dan inventarisasi rencana kontingensi. Kegiatan yang diikuti 473 peserta seluruh BPBD se-Indonesia berlangsung secara virtual pada Kamis (26/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk menginisiasi terkumpulnya semua dokumen rencana kontingensi yang pernah disusun dalam bentuk digital. Ke depan, dokumen rencana kontingensi tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pembelajaran dalam penanggulangan bencana.
Plt. Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo mengatakan bahwa pihaknya berharap setiap daerah dapat segera merespons dengan melakukan penyusunan dokumen tersebut agar upaya penanggulangan bencana di daerah dapat dilakukan secara optimal.
"Hal-hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan kedaruratan adalah pemahaman risiko ancaman dan dampaknya, alur komando, kendali, komunikasi, koordinasi, kerja sama dan informasi antar kementerian/lembaga terkait," ujar Pangarso.
Ia pun menambahkan bahwa elemen lain yang perlu diperhatikan, seperti identifikasi sumber daya yang meliputi ketersediaaan, kebutuhan dan kekurangan sumber daya serta komitmen dari semua pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya penangan darurat bencana, khususnya pada penanganan Covid-19 saat ini.
Pada kesempatan yang sama, praktisi kebencanaan Sugeng Triutomo menyebutkan bahwa rencana kontingensi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2008, pasal 17, dimana RPKB merupakan acuan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya keadaan darurat. Dokumen disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.
Ruang lingkup penyusunan RPKB yaitu pertama, menjelaskan konsep dasar penanggulangan bencana dan kedaruratan. Kedua, menjelaskan kedudukan dalam hirarki pengaturan. Ketiga, menyusun muatan substanstif secara umum dan keempat, menjelaskan proses penyusunan dan pengelolaannya.
Puji Pujiono dari Pujiono Center menyebutkan bahwa rencana penanggulangan kedaruratan bencana adalah sebuah mandat legislatif yang terdapat pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana, dimana dokumen RPKB wajib disusun dan diuji coba.
BNPB berharap dari hasil diskusi tersebut seluruh BPBD provinsi, kabupaten dan kota, yang telah mendapatkan sosialisasi RPKB, segera merespons dengan melakukan penyusunan dokumennya secara efektif dan mandiri agar upaya penanggulangan bencana di daerah dapat lebih optimal dan seluruh dokumen rencana kontingensi dapat di upload di link berikut ini https://bit.ly/InventarisasiDokumenRenkonKebencanaan.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB