Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Inisiasi Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Jawa Timur

Dilihat 35 kali
BNPB Gelar Inisiasi Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Jawa Timur

Foto : Deputi Bidang Pencagahan BNPB Lilik Kurniawan memberikan kata sambutan dalam Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (26/10). (BNPB)


SURABAYA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan menginisiasi kegiatan Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Jawa Timur bersama perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta FPRB Provinsi dan FPRB Kab/Kota se-Jawa Timur dan dihelat di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/10) dan Selasa (27/10).

Adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai upaya bersama antara BNPB dengan BPBD seluruh Provinsi Jawa Timur dalam menginisiasi terbentuknya FPRB di 16 Kabupaten/Kota, mengembangkan FPRB yang sudah terbentuk di 22 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan potensi ancaman La Nina dan percepatan penanganan COVID-19 di Jawa Timur.

Dalam sambutan pembukaan, Deputi Bidang Pencegahan, Lilik Kurniawan menyampaikan 10 hal yang harus diketahui tentang FPRB ini, diantaranya

1.     FRPB adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerahnya.

2.     FPRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, legislative, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta relawan penanggulangan bencana.

3.     FPRB adalah mitra dari BPBD Provinsi maupun BPBD Kab/Kota. FPRB bukan saingan BPBD.

4.     FRPB dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik  diatur dalam Perka BNPB  yang dalam proses penyelesaian.

5.     FPRB memiliki Visi: Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.

6.     Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

7.     Memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD  dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.

8.     Memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangann bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya.

9.     Memastikan pemberdayaan masyarakat  dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.

10.  Target bersama memastikan 7 Objek Ketangguhan : Rumah/Hunian, Sekolah/Madrasah, Puskesmas/RS, Pasar, Rumah Ibadah, Kantor, dan Prarasana Vital.

Lebih lanjut, Lilik Kurniawan juga mengingatkan terkait upaya antisipasi potensi bencana hidrometeorogi akibat fenomena La Nina, dimana Pemerintah Provinsi/Daerah serta  OPD Provinsi/Daerah dapat melakukan Rapat Koordinasi Kesiapasiagaan menghadapi  La Nina Bulan Oktober – November 2020, baik di level Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa/Kelurahan, maupun Masyarakat.

“Dengan berbagai kegiatan sosialisasi di daerah rawan bencana, simulasi, penyiapan relawan, sampai memastikan informasi tersampaikan,” ujar Lilik.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Samsul Maarif menyampaikan urusan bencana itu urusan sipil, namun tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. FPRB diminta mengajak pemerintah dalam membuat rencana operasi yang melibatkan 8 klaster, termasuk TNI/Polri untuk dibawa ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

Selanjutnya, Kasubid Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Siswanto menyampaikan bahwa La Nina merupakan kondisi penyimpangan suhu permukaan laut Samudra Pasifik yang menyebabkan peningkatan curah hujan.

Sebagian besar Jawa Timur sudah memasuki musim hujan dengan peningkatan curah hujan tinggi hingga akhir Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut,  BMKG menyarankan agar sudah mulai mengoptimasikan tata kelola air yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, penyiapan kapasitas sungai dan kanal untuk antisipasi debit air berlebih, dan pengoptimalan sektor pertanian terutama lahan tadah hujan dan sektor energi berbasis PLTA.

Kemudian Tenaga Ahli Penanggulangan Bencana Gubernur Provinsi Jawa Timur Suban Widantoro menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan persiapan dan antisipasi dalam Menghadapi La Nina, dimana sudah ada 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang terdampak La Nina.

Adapun hal itu telah ditindak lanjuti dengan melakukan rakor kesiapsiagaan antara kepala daerah di level Kabupaten/Kota.

Kegiatan inisiasi dan Pengelolaan FPRB ini diharapkan  dapat meningkatkan kepedulian dan menyamakan persepsi pemerintah dan pegiat dalam bidang penanggulangan bencana untuk turut mengarusutamakan PRB serta memberikan pengetahuan tentang FPRB dan kesiapsiagaan menghadapi La Nina.



Kedeputian Bidang Pencagahan BNPB

Penulis


BAGIKAN