BNPB Gelar E-Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
08 Jul 2021 01:56 WIB
Foto : Peserta Sosialisasi E-Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Angkatan 2 Tahun 2021, Selasa, (6/7) yang dilakukan secara daring melalui ruang komunikasi digital. (Istimewa)
JAKARTA – BNPB menyelenggarakan sosialisasi e-bimtek mengenai penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana. Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan kapasitas daerah dalam proses penyusunannya. Bimbingan teknis (bimtek) dilakukan pada pada Selasa (6/7) secara daring.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menekankan bahwa daerah perlu untuk Menyusun rencana penanggulangan bencana atau RPB dengan baik. Ini menjadi latar belakang BNPB dalam penyelenggaraan bimtek yang diikuti perwakilan BPBD dan Bappeda.
Analis Kebijakan Ahli Madya Pratomo Cahyo Nugroho, S.T., M.T. , selaku koordinator bimtek, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RPB daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RPB Daerah sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh BNPB," ujar Cahyo, Selasa (6/7).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan perlu memperhatikan dokumen RPB.
"Perencanaan adalah hal penting dalam pembangunan karena perencanaan yang baik mendukung pelaksanaan pembangunan yang baik. Perencanaan penanggulangan bencana harus dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah sehingga upaya pengurangan risiko bencana bisa dianggarkan secara tepat dan efisien," ungkap Agus.
Selanjutnya, salah satu pemateri e-bimtek dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Budiono Subambang, S.T., MPM menyebutkan bahwa penyusunan RPB telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana.
"Daerah harus memiliki kegiatan, rincian kegiatan dan anggaran untuk memenuhi SPM sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Adapun terkait dengan dokumen RPB telah diatur penyusunannya dan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2020, sehingga bisa disinkronisasikan penganggarannya," jelas Budiono.
Kemudian pada materi tentang perencanaan pembangunan dalam pengurangan risiko bencana yang disampaikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencaaan Pembangunan Nasional Drs. Sumedi Andono Mulyo, M.A., Ph.D., turut memaparkan pentingnya pengetahuan bencana, data informasi dan kebijakan sinkronisasi pusat dan daerah.
Adapun pengayaan materi tentang kajian risiko bencana (KRB) yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Pemetaan dan Evakuasi Risiko Bencana BNPB Abdul Muhari, Ph.D. yang menjelaskan bahwa kajian risiko bencana akan menjadi bahan penyusunan dokumen RPB dan juga harus terintegrasi dalam perencanaan tata ruang.
Salah satu peserta e-bimtek RPB, Yudi Sri Wantoro dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa e-bimtek yang dibuat oleh BNPB sangat membantu dalam memberikan pemahaman tentang penanggulangan bencana.
“Saat ini kita sadar bahwa kebencanaan menjadi salah satu prioritas untuk kita hadapi. Kita harus siap dengan segala hal, maka E-Bimtek RPB ini sangat membantu saya pribadi dalam belajar tentang kebencanaan dan perencanaan penanggulangan bencana,” ungkap Yudi.
Hal ini senada dengan harapan peserta lain, yaitu Andrie Lesmana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bontang yang menyampaikan motivasinya mengikuti bimtek RPB.
"Kami dari BPBD Bontang belum memiliki Dokumen RPB, yang mana kami berencana akan membuatnya. Harapan saya mengikuti bimtek ini yaitu mendapatkan pengetahuan dan kemampuan untuk dapat menyusun RPB yang berkualitas dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007," ucap Andrie.
Sebagai informasi, kegiatan e-bimtek ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari 10 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang diwakili oleh BPBD dan Bappeda. Materi yang disajikan pada e-bimtek RPB merupakan materi kompetensi dasar seperti konsep bencana, sistem penanggulangan bencana, manajemen penanggulangan bencana, tata kelola penanggulangan bencana, perencanaan penanggulangan bencana, dan strategi pengurangan risiko bencana global, nasional dan daerah.
Adapun materi tersebut dapat diakses pada laman berikut ini: https://ss.bnpb.go.id/learning/public/
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan