BNPB Gandeng Pentahelix Reviu Standar Pelayanan Pusdiklat Penanggulangan Bencana
29 Jun 2021 02:43 WIB
Foto : BNPB melalui Pusdiklat PB menyelenggarakan Reviu Standar Pelayanan Pusdiklat PB pada Senin (28/6). (Pusdiklat PB BNPB)
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Penanggulangan Bencana (PB) menyelenggarakan Reviu Standar Pelayanan Pusdiklat PB pada Senin (28/6) dengan mengundang para pihak terkait. Reviu Standar Pelayanan Pusdiklat Penanggulangan Bencana ini dimaksudkan untuk mengisi salah satu bagian dari reformasi birokrasi khususnya di area pelayanan publik.
Agenda utama dalam pertemuan yang diadakan secara daring dan tatap muka ini adalah mengidentifikasi update layanan Pusdiklat PB BNPB, kemudian meramu standar pelayanan seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan penerima layanan dan perkembangan kondisi pelayanan saat ini. Untuk itu, BNPB gandeng berbagai pihak dalam pentahelix sebagai penerima layanan untuk meramu standar pelayanan kinerja Pusdiklat PB BNPB.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi, Fahrur Rizal sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini menyatakan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat PB BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan menjelaskan jenis-jenis layanan yang terdapat di Pusdiklat PB BNPB.
“Ada 3 jenis layanan di Pusdiklat. Pertama adalah layanan pendidikan dan pelatihan. Kemudian akreditasi pelatihan, terakhir sertifikasi dan uji kompetensi penanggulangan bencana. Ketiga jenis layanan tersebut sudah memiliki standar pelayanan sebelumnya, namun karena ada perubahan tata kelola di BNPB maka perlu dilakukan reviu,” ujar Berton dalam sambutannya di Kristal Hotel Jakarta, Senin (28/6).
“Reviu sangat penting dalam menyepakati standar pelayanan pelatihan PB antara Pusdiklat dengan penerima layanan, hal ini agar kedepan kinerja Pusdiklat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima layanan,” lanjut Berton.
Berton juga menambahkan, nantinya Pusdiklat akan siap menerima konsekuensi untuk mengubah standar pelayanan ke depan apabila ditemukan tidak terpenuhinya standar pelayanan Pusdiklat. Dalam rangka mempercepat upaya tersebut, maka Pusdiklat PB BNPB melakukan upaya reviu ini tidak sendiri. Kerja sama dan kolaborasi antara pemberi layanan dan penerima layanan dalam kerangka pentahelix perlu dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat, terutama untuk mendukung upaya penanggulangan bencana.
Saat ini telah disusun draft standar pelayanan untuk 3 jenis layanan Pusdiklat PB dengan penerima layanan. Para penerima layanan yang diundang dalam pertemuan ini yaitu KODIKLAT TNI, BPSDM Provinsi Sumut, BPSDM Provinsi Jateng, BPSDM Provinsi DKI Jakarta, BPBD Kota Batu, PMI, Media Center BPBD Provinsi DI Yogyakarta, BPBD Provinsi Sumbar, BPBD Provinsi Jabar, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kota Bekasi, BPBD Kota Tanggerang, BPBD Provinsi Jateng, BPBD Provinsi Bali, BPBD Provinsi papua, BPBD Kabupaten Sigi, PT INDONSEIA POWER, ADRA, dan XL AXIATA.
Diharapkan Pusdiklat PB dengan para penerima layanan di berbagai sektor dapat memberikan kontribusi dan pemahaman yang sama dalam menyusun standar pelayanan minimun yang baru. Selain itu para pihak dalam pertemuan ini juga dapat memperkuat tidak hanya koordinasi dan kerjasama dalam penanggulangan bencana, melainkan dapat secara bersama mengurangi indeks risiko bencana secara signifikan.
Tim Komunikasi Kebencanaan BNPB