Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Fokuskan Peringatan Dini Berbasis Masyarakat

Dilihat 339 kali
BNPB Fokuskan Peringatan Dini Berbasis Masyarakat

Foto : BNPB Fokuskan Peringatan Dini Berbasis Masyarakat ()

JAKARTA - Peringatan dini berpusat pada masyarakat merupakan hasil Konferensi Internasional Ketiga tentang Peringatan Dini pada 27-29 Maret 2006 di Bonn, Jerman. Suatu sistem peringatan dini yang terpusat ke masyarakat merupakan suatu sistem yang lengkap dan efektif terdiri atas empat unsur yang saling terkait, mulai dari pengetahuan tentang bahaya dan kerentanan, hingga kesiapan dan kemampuan untuk menanggulangi. “Peringatan dini harus terpusat ke masyarakat,” tegas Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ir. Medi Herlianto, CES, MM. Hal ini disampaikan Medi pada konsultasi publik petunjuk pelaksanaan rambu dan papan informasi bencana di Padang Sumatera Barat pada Kamis (28/7). “Kalau kita bicara peringatan dini mungkin selama ini kita berpikir alat,” tambah Medi lagi, “Alat yang ada itu tidak menjamin orang bisa selamat. Jika masyarakat tidak paham dan tidak disertai latihan, alat itu belum berfungsi dengan baik sebagai peringatan dini”. Dalam paparannya, Medi menjelaskan empat kuadran peringatan dini yang terpusat kepada masyarakat meliputi: 1. Pengetahuan tentang risiko meliputi pengkajian risiko dan mengumpulkan data secara sistematis, pengenalan bahaya dan kerentanan dengan baik, bagaimana pola dan tren dari faktor-faktor tersebut dan apakah data dan peta tersedia secara luas. 2. Pemantauan dan layanan peringatan meliputi pembangunan teknologi pemantauan dan layanan peringatan dengan memperhitungkan parameter pemantauan, landasan ilmiah yang kuat untuk membuat prakiraan dan peringatan dini yang akurat dan tepat waktu. 3. Penyebarluasan dan komunikasi yang berisi informasi, peringatan dan arahan yang harus dapat menjangkau semua orang berisiko. Pesan peringatan dini harus dapat dimengerti, jelas dan berguna bagi masyarakat. 4. Kemampuan merespon dengan membangun kesiapsiagaan masyarakat dan lembaga. Sejauh mana masyarakat memahami risiko, membuat rencana respon, menguji dan memperbaharuinya. Masyarakat dan lembaga-lembaga harus paham bagaimana cara merespon peringatan alam dan peringatan resmi. Untuk mendukung terlaksananya peringatan dini yang terpusat ke masyarakat, BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menginisiasi petunjuk pelaksanaan rambu dan papan informasi bencana yang merupakan turunan dari Peraturan Kepala (Perka) BNPB No. 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana. “Perka ini memuat informasi petunjuk, peringatan, dan larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana,” ujar Kasi Pemaduan Sistem Jaringan BNPB, Maryanto S.Kom. Rambu dan papan informasi bencana merupakan salah satu alat sosialisasi agar masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan di kawasan rawan bencana. “Masyarakat dan lembaga usaha dapat menjadi penyelenggara rambu dan papan informasi bencana,” tambah Kasi Pemantauan dan Peringatan BNPB, Tommy Harianto, S.Si, “hal tersebut dimuat dalam rancangan petunjuk pelaksanaan rambu dan papan informasi bencana yang menerangkan secara detail proses penyelenggaraannya. Dalam proses perencanaan, penyelenggara rambu dan papan informasi harus mampu mengidentifikasi jenis ancaman bencana di wilayah masing-masing, sehingga dengan demikian dapat memetakan kebutuhan rambu dan papan informasi bencana untuk lima tahun ke depan. Dalam tahap perencanaan ini, penyelenggara juga berkoordinasi dengan instansi teknis sesuai dengan jenis bencananya." Konsultasi publik petunjuk pelaksanaan rambu dan papan informasi bencana ini dibuka oleh Direktur Kesiapsiagaan BNPB dan dihadiri oleh pejabat dan staf dari BPBD Provinsi Sumatera Barat, sepuluh BPBD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dan Dishubkominfo Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya petunjuk pelaksanaan ini, penyelenggara rambu dan papan informasi dari berbagai unsur dapat dengan mudah memahami tahapan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana baik secara teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasangan rambu dan papan informasi bencana merupakan bagian kecil dari sistem peringatan dini yang terpusat kepada masyarakat. “Sampai saat ini, pemasangan rambu dan papan informasi relatif kecil dan belum signifikan. Namun demikian, rambu dan papan informasi adalah salah satu alat untuk membantu masyarakat untuk siaga terhadap bencana dan melindungi diri dari bencana” pungkas Medi. Sumber: Platform Pengenalan Peringatan Dini dari PBB/ISDR
Penulis


BAGIKAN