BNPB dan BSN Lakukan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SNI Kebencanaan
29 Apr 2021 01:16 WIB
Foto : Kegiatan sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen SNI Bidang Kebencanaan pada 28 April 2021 yang diadakan secara virtual oleh Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN. (Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB/Yudi Widiastomo)
JAKARTA - Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN mengadakan kegiatan sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen SNI Bidang Kebencanaan pada 28 April 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh 42 orang yang berasal dari Konseptor, perwakilan Komite Teknis 13-08, dan anggota gugus kerja yang berasal dari Kementerian/Lembaga, LSM, dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Udrekh. dalam arahan pembukaan, ia menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi dalam mendukung proses perumusan SNI. “Informasi terkait panduan atau tata cara penyusunan SNI sesuai dengan prosedur dan peraturan dari BSN dibutuhkan oleh Konseptor dan Gugus Kerja agar penyusunan SNI dapat dilakukan lebih lebih cepat dan tepat sasaran," ujar Udrekh di Jakarta, pada Rabu (28/4).
Kegiatan sosialisasi ini menyajikan dua materi yang disampaikan narasumber dari BSN. Materi pertama terkait Pengembangan Standar dan Keberterimaan Penilaian Kesesuaian Melalui Saling Pengakuan oleh Hendro Kusumo, SP selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN.
“Standardisasi dan penilaian kesesuaian mencakup barang, jasa, sistem, proses, dan personal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014,” ujar Hendro.
Hendro juga menambahkan bahwa dalam penyusunan SNI di perlukan skala prioritas pengembangan SNI yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Materi kedua sosialisasi disampaikan oleh Meira Rini, ST, M.Si terkait Teknis dan Tata Cara Penulisan SNI sesuai Perka BSN No. 4 Tahun 2016. “Tujuan diterbitkannya SNI adalah untuk menjabarkan ketentuan secara jelas dan tidak bermakna ganda untuk memfasilitasi perdagangan dan komunikasi. Penulisan SNI harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar Meira.
Sesuai dengan Perka BSN No. 3 Tahun 2018 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia, Perumusan SNI dimulai dari perencanaan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), tahap pelaksanaan perumusan rancangan SNI, tahap jajak pendapat dan penetapan SNI.
Pada tahun 2021 BNPB mentargetkan ada tiga RSNI yang akan disusun yaitu terkait Alat Peringatan Dini Longsor, Keamanan masyarakat - Sistem manajemen kelangsungan usaha – Persyaratan dan Sistem Penanggulangan Bencana Epidemi. Ditargetkan Ketiga RSNI ini dapat dikonsensuskan sebelum Oktober 2021 agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB