BNPB DAN 12 PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENGURANGAN RESIKO BENCANA
02 Apr 2013 07:15 WIB
Foto : BNPB DAN 12 PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENGURANGAN RESIKO BENCANA ()
BNPB mengundang 12 perguruan tinggi di Indonesia untuk menandatangani perjanjian kerjasama sebagai kelanjutan dari Nota Kesepahamn sebelumnya. 12 Perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Syiah Kuala, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, ITB, IPB, UGM, UPN Veteran, Universitas Diponogoro, Iniversitas Airlangga, ITS, Universitas Udayana dan Universitas Hassanudin. Penandatangan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Kordinasi Kegiatan Kajian Perguruan Tinggi di Hotel Milenium pada tanggal 1-2 April 2013. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh eselon 2 dari kedeputian BNPB.
Sekretaris Utama Ir.Fachtul Hadi, Dipl. H.E menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan rakor yang melibatkan Perguruan Tinggi di Indonesia “ BNPB masih membutuhkan ilmu dari perguruan tinggi di Indonesia sehingga BNPB tidak akan kekosongan ilmu” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya Master Plan Tsunami yang telah disusun BNPB dan mengharapkan bahwa Master Plan tidak hanya mengenai tsunami tapi juga master plan mengenai gunung api dan juga longsor karena letak Indonesia yang berada di daerah kawasan rentan bencana.
Penjelasan Umum Kegiatan Kajian Perguruan Tinggi 2013 merupakan paparan dari Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang disampaikan oleh Direktur Pengurangan Resiko Bencana Lilik Kurniawan, ST, M.Si. Paparan difokuskan pada tahun 2013 ini pengumpulan naskah akademik dari 12 perguruan tinggi di Indonesia kemudian pada tahun 2014 diolah menjadi Master Plan bencana kemudian menjadi Renas 2015-1019. Format Master Plan Bencana yaitu pendahuluan, Kajian Resiko bencana diprioritaskan perprovinsi, permasalahan, tantangan dan peluang serta program(pra, saat, pasca) nasional, provinsi, kabupaten/kota serta komunitas. Rencana aksi pertahun serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan juga merupakan hal penting yang ada dalam naskah akademik master plan tersebut. Tim Naskah Akademik terdiri dari tim substansi, tim penyusun, tim asistensi dan tim administrasi.