Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Bersama BIG Berkolaborasi Susun Standar Informasi Geospasial Risiko Bencana Banjir

Dilihat 88 kali
BNPB Bersama BIG Berkolaborasi Susun Standar Informasi Geospasial Risiko Bencana Banjir

Foto : BNPB bersama BIG berkolaborasi dalam penyusunan Standar Informasi (SI) Geospasial Risiko Banjir di Indonesia. (Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana)


JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) berkolaborasi dalam penyusunan Standar Informasi (SI) Geospasial Risiko Banjir di Indonesia. Untuk itu digelar rapat persiapan implementasi standar Standar Informasi Risiko Banjir pada Selasa (11/5). 

Rapat yang digelar secara daring ini bertujuan untuk menyusun standar informasi yang nantinya akan menjadi bagian dari pedoman penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) secara nasional. Selain BIG dan BNPB hadir pula secara daring perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sedang menggarap kajian risiko bencana banjir yakni BPBD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan informasi rawan bencana melalui penyusunan kajian risiko bencana. Sejalan dengan hal tersebut, BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana telah dan akan selalu memberikan penguatan terkait risiko bencana, salah satunya dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kajian Risiko Bencana bagi Kab/Kota yang akan menyusun KRB. 

Plt. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Dr. Abdul Muhari, S.Si., M.T. dalam Rapat Persiapan Implementasi Standar IG Risiko Banjir menyampaikan bahwa telah terjadi pergeseran tugas dan wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) di daerah. Penyusunan KRB menjadi penting untuk dilakukan dan perlu diregulasikan. Sehingga hasilnya dapat diimplementasikan dalam kebijakan, seperti perencanaan tata ruang wilayah. Oleh karena itu metode penyusunan KRB perlu senantiasa di update dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. 

“Perlu adanya standarisasi data dan metode agar penyusunan KRB memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia,” tegas Abdul.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pembinaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG, Dr. Sri Hartini juga menambahkan bahwa semangat yang dibangun dalam kerja sama ini adalah semangat penyusunan peta risiko banjir yang memiliki standar dan kualitas yang sama di semua wilayah.

Sebagai walidata peta banjir, kedepan BIG juga akan memberikan pendampingan untuk Kab/Kota dalam penyusunan peta bahaya/rawan banjir yang merupakan bagian dari KRB. Pada tahun 2021 ini akan dilakukan uji coba implementasi Standar Informasi Geospasial Tematik Risiko Banjir di beberapa daerah. Diantaranya adalah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Gorontalo.


Dr. Raditya Jati

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN