BNPB Adakan Pembekalan Fasilitator Daerah Sekolah/Madrasah Aman Bencana
05 Okt 2015 13:25 WIB
Dilihat 332 kali
Foto : BNPB Adakan Pembekalan Fasilitator Daerah Sekolah/Madrasah Aman Bencana ()
JAKARTA - Dalam upaya mempersiapkan fasilitator daerah untuk mendampingi pelaksanaan penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana di daerah dilaksanakannya pembekalan fasilitator daerah penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana yang dilaksanakan di hotel Bidakara pada tanggal 30 September 2015-3 Oktober 2015. Dihadiri oleh Fasilitator daerah dari 10 Kabupaten/Kota yang berasal dari BPBD Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Guru SD, Praktisi Kebencanaan dan NGO. Kegiatan yang bertujuan untuk melatih calon fasilitator agar memiliki presepsi yang sama dalam penerapan sekolah/madrasah aman bencana ini dipandu oleh Fasilitator Nasional yang berasal dari Konsorsium Pendidikan Bencana.
Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB Lilik Kurniawan, ST. MSi menyatakan bahwa Pengurangan risiko bencana merupakan bagian penting dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sebagai upaya proaktif dalam mengelola bencana. Pada bulan Desember Tahun 2003, Majelis Umum Perserikan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi 57/254 untuk menempatkan Dekade Pendidikan bagi Pembangunan Berkelanjutan mulai Tahun 2005-2014, dibawah koordinasi UNESCO. Pendidikan untuk pengurangan risiko bencana (alam) telah diidentifikasi sebagai masalah inti. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 ayat 2, juga telah mengakomodasi kebutuhan pendidikan bencana dalam terminologi pendidikan layanan khusus, yakni pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Ia menambahkan sebagai rencana tindak lanjut diharapkan setiap fasilitator daerah berkoordinasi dengan BPBD daerah masing-masing untuk menyusun rencana jadwal pelaksanaan implementasi dei sekolahnya. “Fasilitator diharapkan dapat mengembangkan materi-materi yang ada disesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. Outcome yang penting dari implementasi pelaksanaan di daerah adalah adanya komitmen pemerintah daerah tentang keberlanjutan program sekolah/madrasah aman dari bencana di sekolah dan sekolah lainnya,”tuturnya.
Pencapaian dalam prioritas ini, antara lain telah dibangunnya budaya sadar bencana melalui pelaksanaan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana. Kegiatan ini selaras dengan imbauan UNISDR yang dilaksanakan tiap tanggal 13 bulan Oktober. Pembentukan Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB) merupakan bagian dari membangun budaya sadar bencana. Upaya memasukkan kurikulum bencana dalam kurikulum pada jenjang pendidikan formal melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70A/MPN/SE/2010 merupakan capaian yang juga perlu dilanjutkan dimasa-masa mendatanng. Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan, seluruh pemerintah daerah diimbau menyelenggarakan penanggulangan bencana di sekolah di tengah kurangnya pengetahuan anak terhadap bencana. Pengetahuan pengurangan risiko bencana (PRB) segera dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Siswa mulai sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas (SMA) akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat untuk menyelamatkan diri saat terjadi bencana.
Untuk mendukung pelaksanaan Sekolah/Madrasah Aman Bencana, secara khusus telah diterbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang terdiri dari kerangka kerja struktural dan Non Struktural. Pada tahun 2013 UNICEF, ADPC, PLAN International, World Vision, UNESCO dan Save The Children menyusun kerangka kerja sekolah aman yang komprehensif yang menjadi kerangka kerja sekolah aman global berupa kerangka faslitasi sekolah aman, manajemen bencana di Sekolah, dan Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana. Untuk mempermudah pelaksanaan implementasi sekolah/madrasah aman dari bencana, pada tahun 2014-2015 Kemdikbud telah menyusun modul sekolah/madrasah aman dari bencana.
Pada tahun 2015 ini Direktorat pengurangan risiko bencana BNPB akan mendukung program penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana dengan melaksanakan kegiatan penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana melalui kegiatan penguatan pengurangan risiko bencana daerah dengan melaksanakan beberapa indikator kerangka kerja sekolah aman yang selanjutnya dapat diteruskan/dilengkapi dan dikembangkan oleh pihak-pihak lain terkait untuk menjadi sekolah/madrasah aman dari bencana yang komprehensif. Lokasi Kabupaten/Kota meliputi Kab. Aceh Utara, Kab. Pasaman Barat, Kab. Bandung, Kab. Badung, Kab. Badung, Kab. Minahasa Selatan, Kota Gorontalo, Kota Bima, Kota Ambon, dan Kota Ternate. Adapun target sasarannya adalah Sekolah Dasar.
Penulis