Bimbingan Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana
25 Agt 2015 12:05 WIB
Dilihat 328 kali
Foto : Bimbingan Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana ()
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
Guna mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang baik maka diperlukan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimana di dalamnya membutuhkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu. Sehubungan dengan itu perlu adanya transfer pengetahuan tentang mekanisme pengkajian kebutuhan pascabencana melalui bimbingan teknis Jitu Pasna
Direktur Penilaian Kerusakan BNPB Neulis Zuliasri membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) Kementerian/Lembaga dan BPBD. Peserta yang mengikuti berasal dari BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPBD Kota Sukabumi, BPBD Kabupaten Sukabumi, BPBD Kota Bogor dan BPBD Kabupaten Bogor.
Penulis