Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Bea dan Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95 Bagi Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID – 19

Dilihat 57 kali
Bea dan Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95 Bagi Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID – 19

Foto : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21.000 masker jenis N95 oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat (tengah) dan diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi (kanan) di Graha BNPB (20/4) (Istimewa)


JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21.000 masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4).

Bantuan masker ini diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 yang bertempat di Graha BNPB. Prasinta menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan COVID – 19 di tanah air. 

“Semoga bantuan ini bisa membantu Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan COVID – 19 dan segera didistribusikan serta masalah ini bisa segera berlalu,” kata Syarif. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama ini telah bekerja sama secara erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” tambah Syarif. 

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III. 

Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID – 19. Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan. 



Agus Wibowo

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB

Penulis


BAGIKAN