Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Audit Sebagai Klarifikasi dan Validasi Pemanfaatan Dana Penanggulangan Bencana

Dilihat 354 kali
Audit Sebagai Klarifikasi dan Validasi Pemanfaatan Dana Penanggulangan Bencana

Foto : Audit Sebagai Klarifikasi dan Validasi Pemanfaatan Dana Penanggulangan Bencana ()

YOGYAKARTA – Inspektorat Utama Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) melaksanakan kegiatan validasi dan klarifikasi hasil pengawasan operasional audit bersama atau joint audit antara BNPB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pihak terkait lain. Kegiatan ini bertujuan bahwa hasil penggunaan dana penanggulangan bencana dapat memenuhi kategori akuntabel, tertib administrasi dan tepat sasaran.

Pada konteks tesebut, BNPB dengan dukungan BPKP menyelenggarakan Rapat Pembahasan Validasi Hasil Pengawasan Operasional Join Audit BNPB dengan BPKP periode 2015, yang berlangsung di Yogyakarta pada 4 – 7 November 2015.

Kegiatan ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding BNPB dan BPKP untuk pengawasan penggunaan dana BNPB yang diserahkan kepada daerah. Sehubungan dengan penggunaan dana tersebut, audit menjadi proses penting sebagai tahapan pertanggungjawaban keuangan yang difasilitasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke daerah, baik BPBD dan pihak terkait lain, agar penggunaan dana menjadi akuntabel, terbuka dan tepat sasaran. 

Sementara itu, Inspektur Utama BNPB Bintang Susmanto mengatakan bahwa tujuan validasi tersebut bertujuan untuk mengklasifikasi dan mengklarifikasi temuan sehingga dapat dijadikan dasar untuk penyusunan laporan kompilasi join audit. Laporan tersebut nantinya mencakup hasil audit dana rehabilitasi dan rekonstruksi periode anggaran 2013 di 28 lokasi dan penggunaan dana siap pakai periode anggaran 2014 di 42 lokasi. Metodologi audit terhadap jenis audit yang akan dilakukan menggunakan audit standar aparatur pengawasan fungsional pemerintah dan prosedur audit lain.

Di sisi lain, “rapat pembahasan ini memberikan kesempatan kepada auditan (pihak yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana) dan auditor, dalam hal ini dari Inspektorat Utama BNPB dan BPKP baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk membahas validasi, kesamaan persepsi dan pandangan, serta pendapat mengenai hasil auditnya”, jelas Bintang Susmanto.

“Jadi nanti tidak ada dispute (ketidaksetujuan)”, tambah Bintang dalam sesi arahan pada pembukaan Rapat Pembahasan Validasi Hasil Pengawasan Operasional pada Kamis (4/11). 

Bintang juga menjelaskan proses audit ini sebagai join audit yang dilakukan bersama dengan BPKP. “Join audit ini dilakukan bersama BPKP karena BNPB belum memiliki sumber daya. Ada sekitar 400 auditan tersebar di seluruh Indonesia”, papar Bintang. Saat ini BNPB baru memiliki 20 auditor, sedangkan auditan yang berjumlah besar dengan dana yang harus diaudit sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.  Secara umum, Bintang mengatakan bahwa sumber daya, besarnya dana, serta waktu menjadi tantangan utama dalam proses audit.

Selama rapat pembahasan ini, auditan, baik BPBD dan pihak terkait lain yang menggunakan dana penanggulangan bencana, memiliki kesempatan untuk mendiskusikan apabila memiliki data baru untuk verifikasi dan validasi dengan pihak auditor.
Penulis


BAGIKAN