ANTISIPASI KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN
11 Feb 2014 09:07 WIB
Foto : ANTISIPASI KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN ()
Kepala BNPB, menegaskan agar semua menjalankan Inpres No 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kita jangan kecolongan lagi dengan bencana asap sehingga asap menyelimuti negara tetangga. Pengalaman penanganan tahun 2013 hendaknya dijadikan dasar sehingga bencana asap dapat ditangani sejak dini.
Penanganan harus total. Bencana bukan tempat untuk saling berkompetisi tetapi harus berkolaborasi antar berbagai pihak. Beberapa upaya yang akan dilakukan adalah penegakan hukum sebagai upaya preventif, dimana Pemda, Polri, Pejabat Penyidik PNS dapat secara aktif melakukan pencegahan. Satgasnas dan satgas di daerah harus segera dibentuk. Operasi dibagi menjadi 2 yaitu operasi darat dan udara. Operasi darat dilakukan dengan mengerahkan TNI, Polri, Manggala Agni, Satpol PP, BPBD dan lainnya menangani di darat. Operasi di udara dilakukan dengan pemboman air dari udara dan teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan. BNPB akan menyewa pesawat amphibi Be-200 dan helicopter Kamov dari Rusia untuk pembom air. Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB