Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perencanaan Berkualitas untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik Bidang Kebencanaan

Dilihat 50 kali
Perencanaan Berkualitas untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik Bidang Kebencanaan

Foto : Sekretaris Utama BNPB Harmensyah dalam sambutan pembukaan acara Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 di Batam, Selasa lalu (17/11). (Istimewa)


BATAM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pada perencanaan yang berkualitas dalam peningkatan kinerja pelayanan publik bidang kebencanaan. Perencanaan tersebut difokuskan pada unit kerja di lingkungan BNPB maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Perencanaan berkualitas, salah satunya, menyasar pada upaya pengurangan risiko yang ditimbulkan akibat bencana. Sebagai langkah dalam mencapai perencanaan berkualiatas, BNPB menyelenggarakan koordinasi teknis penyusunan rancangan kerja tahun 2022. Koordinasi ini bertujuan untuk sinkronisasi rancangan kegiatan atau program prioritas nasional antara BNPB dan BPBD. Selanjutnya rancangan ini menjadi masukan dalam Musrenbangnas dan rencana kerja BNPB tahun 2022.

Sekertaris Utama BNPB Harmensyah menyampaikan, Presiden RI selalu menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan manfaatnya harus menyentuh langsung kepada masyarakat, dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik yang baik.

“Bahwa untuk mencapai hal tersebut, tidak terlepas dari bagaimana menyusun perencanaan yang berkualitas, yang diarahkan untuk menjawab tantangan lingkungan strategis yang dinamis,” ujar Harmensyah dalam sambutan pembukaan acara Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2022 di Batam, Selasa lalu (17/11).

Harmensyah menambahkan, penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai kebijakan bersifat multistakeholder, lintas bidang, lintas ruang dan merupakan upaya yang bersifat pengarusutamaan yang diarahkan untuk mengurangi risiko bencana.

Sementara itu, kebijakan penanggulangan bencana yang termuat di dalam RPJMN 2020-2024 menjadi salah satu fokus kebijakan pembangunan jangka menengah yang masuk pada tiga agenda pembangunan sekaligus. Ketiga agenda pembangunan itu yaitu Agenda Pembangunan 2 (Mengembangkan Wilayah untuk mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan), Agenda pembangunan 5 (Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar) dan Agenda pembangunan 6 (Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim). 

Pada kerangka penyelenggaraan agenda pembangunan RPJMN 2020-2024, pemerintah pusat Menyusun  Proyek  Strategis (major project). Proyek ini disusun untuk membuat RPJMN lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur dan manfaatnya langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. 

Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Pada RPJMN 2020-2024 direncanakan sebanyak 41 major project yang dirinci hingga proyek dengan target, lokasi dan instansi pelaksana yang jelas. Dari 41 major project tersebut terdapat 2 Major Project Bidang Penanggulangan Bencana yaitu Pertama Pemulihan Daerah Pascabencana Provinsi NTB, Provinsi Sulawesi Tengah dan Kawasan Pesisir Selat Sunda dan Major Project yang kedua Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana. 

Selain itu, Penanggulangan Bencana juga menjadi program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan target berkurangnya kerugian akibat bencana dimana terdapat 19 Kegiatan BNPB yang menjadi Proyek Prioritas Nasional.

“Artinya, menjadi tanggung jawab BNPB dan juga BPBD untuk memastikan bahwa seluruh pendekatan perencanaan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dapat dilaksanakan,” tambah Harmensyah.

Dengan peran yang dimiliki, BNPB dan BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya penanggulangan bencana yang ada dan dialokasikan untuk menjawab tantangan yang ada, dan memastikan seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana sebagaimana yang telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2024 yang dicanangkan Presiden RI.

“Pelaksanaan rapat koordinasi teknis penyusunan rancangan rencana kerja tahun 2022 adalah untuk mensinkronisasikan usulan kebutuhan BPBD dengan rancangan rencana kerja kegiatan prioritas BNPB, sekaligus sebagai bahan kita bersama dalam proses perencanaan pembangunan RKP dan RKPD tahun 2022 yang akan dilaksanakan dan dimulai pada bulan Maret 2021”, ucap Harmensyah. 

Kemudian ia menekankan hal-hal yang perlu dilakukan dalam koordinasi teknis penyusunan rancangan rencana kerja tahun 2022 agar proses perencanaan ini bisa terlaksana sesuai amanat RPJMN. Harmensyah menyampaikan lima langkah dalam perencanaan yang berkualitas.

"Pertama, identifikasi betul kebutuhan yang akan diusulkan. Kedua, pastikan bahwa seluruh kesepakatan yang dicapai melalui rapat koordinasi teknis ini masuk dan diusulkan melalui Simlaras yang dikoordinasikan Bappeda, sebagai pokok bahasan pada Musrenbangnas 2021,” ujarnya.

Kemudian, Harmensyah menyampaikan langka ketiga yaitu menyiapkan strategi pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tertampung pada kesepakatan, baik melalui APBD sebagai bentuk implementasi pemerintah daerah sebagai first response penanggulangan bencana, termasuk sumber-sumber pendanaan non-pemerintah, dan keterlibatan swasta serta masyarakat. 

“Keempat, setelah ini, mulai meningkatkan koordinasi dengan Bappeda dan OPD sektoral terkait untuk sinkronisasi kebutuhan program dan kegiatan penanggulangan bencana daerah yang akan diusulkan kepada kementerian/lembaga melalui Simlaras dan Musrenbangnas dalam kerangka program prioritas RKP bidang penanggulangan bencana,” lanjutnya.

Kelima yakni pengendalian, monitoring dan evaluasi seluruh program dan kegiatan, baik yang menjadi tanggungjawab BPBD, maupun yang dilaksanakan oleh OPD sektoral yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana, untuk memberikan gambaran bahwa implementasi kebijakan penanggulangan bencana telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian berkurangnya kerugian akibat bencana," tambahnya.

Harmensyah juga dalam akhir sambutannya menyatakan, “harus ada laporan hasilnya, dan itu akan menunjukkan bahwa BPBD mampu melaksanakan peran koordinasi secara efektif dalam penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah, dan sebagai cermin kinerja pelayanan publik yang terus ditingkatkan.”

Rapat Koordinasi Teknis BNPB Dengan BPBD Provinsi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Tahun 2022 ini dilaksanakan pada 17 sampai dengan 20 November 2020 yang diikuti Sekretaris dan Kasubbag Program BPBD Provinsi dari 11 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta dan Banten, serta perwakilan dari Bappenas dan Kementerian Keuangan.



Dr. Raditya Jati

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN