BNPB Lakukan Adaptasi Kebiasaan Baru Susun RPB Secara Daring
28 Jun 2020 02:32 WIB
Foto : Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) melalui ruang digital oleh Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB. (Direktorat Pengembangan Strategi PB BNPB)
JAKARTA – Pandemi COVID-19 mendorong BNPB melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) untuk menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Adaptasi kebiasaan baru tersebut memanfaatkan teknologi informasi melalui ruang digital atau daring. Tanpa bertemu secara fisik, BNPB mengharapkan dokumen ini tetap dapat disiapkan oleh daerah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan bimtek tersebut pada 22 hingga 26 Juni 2020. Sebanyak 40 peserta dari perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota mengikutinya.
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo mengapresiasi semangat dan kesungguhan para tim dan peserta yang turut mengadaptasi kebiasaan baru dalam mengikuti kegiatan bimtek via daring ini dengan baik. Walaupun harus menghadapi permasalahan teknis, pertemuan tatap muka melalui ruang digital justru semakin menghangatkan keakraban para peserta.
"Terima kasih atas kerja sama yang baik oleh semua pihak dalam mematuhi protokol kesehatan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Saya sangat mengapresiasi kesungguhan dan semangat kita semua untuk menyelesaikan bimtek ini dengan maksimal walaupun mengalami kendala teknis dan rutinitas kantor yang saat ini cukup padat," ujar Agus dalam sambutan pembukaan kegiatan bimtek penyusunan RPB tahun 2020 melalui ruang digital pada Senin lalu (22/6).
Demi menunjang kegiatan bimtek penyusunan RPB secara daring, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB melengkapi kegiatan pembelajaran dengan modul yang dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri.
Selain sesi paparan oleh fasilitator, juga dilaksanakan dengan sesi diskusi kelompok, kuis harian, evaluasi harian penyelenggaraan dan tugas kelompok dengan menggunakan Google Classroom. Di hari terakhir bimtek, para peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk mempresentasikan rencana kerja penyusunan dokumen RPB daerah.
Sebelum pelaksanaan bimtek, para peserta mengikuti kegiatan pra bimtek yang diselenggarakan pada 18 Juni 2020. Peserta menerima pelatihan singkat menggunakan aplikasi Zoom dan Google Classroom agar dapat mematangkan kegiatan Bimtek yang harus dilakukan secara daring selama lima hari.
Meskipun para peserta harus melakukan kegiatan secara daring, mereka tetap dapat saling berbagi pengalaman dan ilmu dengan baik dan penuh keakraban. "Bimtek RPB ini adalah pengalaman bimtek daring pertama buat saya. Di awal bimtek ada kekhawatiran pasti boring nih di depan laptop selama 5 tapi setelah dijalani ternyata asik juga. Banyak ilmu yang saya dapat di sini dan tentunya sangat bermanfaat dalam penyusunan RPB di daerah. Keakraban dengan peserta, panitia dan fasilitator tetap terasa di hati," ujar Fina Oktasari dari BPBD Tanggamus yang menjadi salah satu peserta bimtek RPB.
Peserta perwakilan bimtek RPB ini terdiri atas dua provinsi yaitu Provinsi Lampung dan Provinsi Bali, serta 18 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota, antara lain Kabupaten Subang, Kota Batu, Kota Cirebon, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Karo, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Malang, Kabupaten Sigi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Kaur, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, dokumen RPB merupakan rencana induk penanggulangan bencana di daerah, seperti diamanatkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2018 dan implementasinya menggunakan pendekatan pentaheliks.
Penyusunan RPB juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal (SPM). RPB masuk pada kategori sub urusan bencana yang menggarisbawahi kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontingensi. Pokok bahasan tersebut merupakan dokumen wajib dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Raditya Jati
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB