10 Langkah Menilai Kebutuhan dan Rancangan Aksi Daerah Tangguh Bencana
21 Jun 2020 19:55 WIB
Foto : (Admin BNPB)
JAKARTA -
Kejadian bencana cenderung meningkat dan memicu dampak luas terhadap kehidupan
manusia. Ini mendorong kabupaten dan kota untuk memiliki berbagai instrumen
kebijakan dan program tidak hanya untuk menghadapi bencana tetapi juga
perubahan iklim.
Menyikapi
isu tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenalkan 10
langkah untuk menilai kebutuhan dan merancang rencana aksi daerah. Kesepuluh
langkah tersebut dapat membantu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan
lain dalam menilai kebutuhan dan kapasitas mereka saat ini dan di masa
mendatang. Ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam membangun kota
tangguh bencana yang dipantau oleh United Nations Office for Disaster Risk
Reduction (UNDRR).
Ke-10
langkah tersebut mencakup penilaian terhadap (1) organisasi dan koordinasi, (2)
pengkajian atau skenario risiko, (3) rencana keuangan dan anggaran, (4)
pembangunan dan rancangan kota yang tangguh, (5) kawasan penyangga dan
jasa-jasa ekosistem, (6) kapasitas kelembagaan, (7) kemampuan komunitas, (8)
infrastruktur pelindung, (9) kesiapsiagaan dan tanggap bencana, dan (10)
perencanaan pemulihan pasca bencana dan pembangunan lebih baik. Sedangkan dalam
penilaianya, alur yang diterapkan yakni diskusi forum, penentuan aksi untuk mencapai
hasil maksimal, sosialisasi dan evaluasi hasil penilaian baru kemudian
penyusunan rencana aksi. Alur terakhir dari kesepuluh langkah tadi integrasi
dan implementasi rencana aksi.
Direktur
Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan
bahwa kota atau kabupaten yang tangguh adalah kota atau kabupaten yang mampu
menahan, menyerap dan mengadaptasi diri akibat bencana. Agus juga mengatakan
bahwa tangguh berarti mampu untuk memulihkan diri secara tepat waktu dan
efisien serta tetap mempertahankan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar.
“Meskipun
gerakan membangun kota tangguh ini bersifat voluntary, namun kegiatan sangat
penting karena dapat membantu kabupaten-kota dalam mewujudkan Sustainable
Development Goals (SDGs), khususnya target sebelas dan RPJMN 2020-2024 dalam
poin meningkatkan ketahanan bencana dan iklim," tambah Agus Wibowo,
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB dalam webinar pada
kegiatan Sosialisasi dan Lokalatih Penilaian Kabupaten-Kota Tangguh Bencana,
Rabu lalu (17/6).
Untuk
mewujud ketangguhan, kabupten dan kota dituntut untuk menilai kebutuhan dan
merancang rencana aksi yang sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi
oleh daerahnya.
Pengenalan
10 langkah ke wilayah administrasi ini dilakukan BNPB dalam kegiatan
Sosialisasi dan Lokalatih Penilaian Kabupaten-Kota Tangguh Bencana pada 17 – 18
Juni 2020 melalui ruang digital. Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, serta wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota,
seperti Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Sumedang dan
Cirebon. BNPB mengharapkan wilayah administrasi yang telah melakukan 10 langkah
tersebut menjadi jejaring kampanye global kabupaten dan kota tangguh bencana
atau Making City Resilient Campaign yang diinisiasi oleh UNDRR.
Kesepuluh
langkah atau scorecard yang menjadi materi utama merupakan pengembangan UNDRR
sejak 2017 lalu.
Sementara
itu, pada 2020 ini , penilaian scorecard mengalami pemutakhiran untuk menyikapi
situasi pandemi COVID-19. UNDRR menyempurnakan penilaian tersebut terkait
dengan komponen struktur penilaian ketahanan sistem kesehatan masyarakat.
Raditya Jati
Kepala Pusat
Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB